Tambang Today
Soal IUP Ormas Keagamaan, Pakar Hukum: Kalau Mau Akomodasi Ubah Dulu UU Minerba
Jakarta, TAMBANG – Aturan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) kepada Ormas Keagamaan dinilai rancu dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam, Abrar Saleng. “Ini kan PP secara hukum bersoal. Bersoalnya itu karena dia