Mineral
PP Baru Ditandatangani, Ini Syarat IUPK PTFI Bisa Diperpanjang Seumur Cadangan
Jakarta,TAMBANG,- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 Tentang Kegiatan usaha Pertambangan pada 30 Mei 2024. Pemerintah memutuskan melakukan revisi atas beleid turunan dari UU No.3 Tahun 2020 ini salah satunya terkait