Energi Terbarukan
Pemerintah Beri Relaksasi TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri