Jakarta, TAMBANG – Ketua Tim Peneliti Uji Jalan B40 Lemigas, Cahyo Setyo Wibowo menegaskan bahwa setelah dilakukan overhaul, peninjauan semua hasil pengujian bahan bakar B40 dan B30D10, tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap komponen mesin kendaraan uji P1 dan tidak berdampak negatif pada performa kendaraan uji sampai dengan uji jalan 50.000 Km.
“Tidak ditemukan keausan komponen mesin yang terindentifikasi pada kendaraan uji P1 yang menggunakan bahan bakar B40 dan B30D10 setelah uji jalan sampai dengan 50.000 Km. Hasil pengukuran komponen mesin seperti ring gap, side ring clearence dan cylender bore liner secara keseluruhan memenuhi spesifikasi limit batasan maksimum sesuai dengan buku manual mesin pabrikan,” ujar Cahyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/11).
Cahyo menambahkan, penilaian secara visual, scratch yang terjadi pada skirt piston mesin kendaraan uji P1 bahan bakar B40 dan B30D10 dianggap sebagai hal yang normal dalam proses pembakaran di ruang bakar mesin dan scratch tersebut bukan disebabkan oleh bahan bakar.
Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Edi Wibowo menyatakan laporan teknis pengujian B40 dan B30D10 ditargetkan selesai pada Desember 2022.
“Setelah dilepas secara langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 27 Juli 2022 lalu, test uji jalan B40 dan B30D10 sudah dilaksanakan melalui beberapa rangkaian test dan uji. Dalam pelaksanaanya kita sudah melakukan monev ada di Lembang kemudian ada juga pengujian juga di Dieng,” ujarnya.
Menurut Edi, selain melakukan uji tes jalan dengan jarak 50.000 km untuk kendaraan <3,5 ton dan 40.000 km untuk kendaraan >40 ton, juga telah dilakukan uji cold startability, dan berbagai pengujian lainnya di daerah panas dan dingin agar sesuai dengan kondisi wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan harapan Bapak Menteri yang meminta untuk melakukan pengujian di daerah yang lebih dingin daripada di Dieng maka kami akan kembali melakukan pengujian di Gunung Bromo. Test ini kami lakukan agar mewakili seluruh wilayah Indonesia ada yang temperaturenya tinggi dan ada yang rendah,” jelas Edi.
Road test ini merupakan rangkaian akhir dari pengujian sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan B40 dan menjamin pemanfaatan biodiesel bisa berjalan dengan baik. Road Test B40 ini dilaksanakan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” dengan melibatkan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pendanaan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diajukan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE.
Sebagaimana diketahui, formulasi bahan bakar yang digunakan dalam Road Test B40 adalah B30D10 dengan formula campuran 30% Biodiesel + 10% Diesel Nabati/Diesel Biohidrokarbon/HVO (D100) + 60% Solar (B0) dan B40 dengan formula campuran 40% Biodiesel + 60% Solar (B0).
Kendaraan uji menggunakan 3 merek kendaraan bermesin diesel <3,5 ton masing-masing 2 unit, serta 3 merek kendaraan bermesin diesel >3,5 ton masing-masing 2 unit dengan jarak tempuh uji jalan sejauh 50.000 km untuk kendaraan uji < 3,5 ton dan 40.000 km untuk kendaraan uji > 3,5 ton.
Sebagai informasi, pengujian yang dilaksanakan selama Road Test B40 antara lain penanganan dan analisis konsumsi bahan Bakar, pengujian kualitas-mutu bahan bakar dan pelumas, pengujian kinerja pada chassis dynamometer, dan pengujian merit rating komponen kendaraan untuk mengukur deposit pada komponen mesin, serta dilakukan dokumentasi rating komponen engine dari awal sebelum Road Test sampai overhaul akhir road test.