Jakarta, TAMBANG – ENI Indonesia Ltd, operator Lapangan Merakes sepakat menggunakan skema Production Sharing Cost (PSC) Gross Split, untuk mengembangan Lapangan Marakesh tersebut.
Perusahaan asal Itali ini merasa pengubahan kontrak menjadi gross split karena lebih efisien. Selain itu, kepastian besaran hasil yang akan di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan proses yang sederhana. KKKS akan lebih sederhana menjalankan kegiatannya, karena tidak perlu lagi melakukan diskusi panjang masalah biaya dengan SKK Migas.
“Lapangan Merakes, ENI sepakat dan setuju untuk merubah dari cost recovery menjadi gross split. Kita targetkan Plan of Development/POD-nya disetujui juga PSC kontraknya diamandemen paling lambat sebelum tanggal 12 Desember 2018 sudah selesai. Intinya proses pengalihan dari PSC cost recovery kepada gross split itu ,bisa berlangsung dengan sangat cepat. Mereka mengajukan, dan kita proses kurang dari sebulan inshaa Allah kontraknya akan berubah menjadi gross split,” ujar Arcandra.
Arcandra mengungkapkan, pengalihan skema pengembangan yang dilakukan ENI tersebut mempertimbangkan tiga faktor yang menjadi kelebihan dari gross split yakni, pertama efisiensi, kedua certainty dan ketiga simplicity.
Kontrak Blok East Sepinggan, Kalimantan Timur (Lapangan Merakes) ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2012 dan akan berakhir pada tanggal 19 Juli 2042, dengan perincian pekerjaan, 10 tahun eksplorasi dan sisanya 20 tahun produksi. Komposisi saham pengembangan Blok East Sepinggan, 85 persen ENI dan 15 persen Pertamina Hulu Energi East Sepinggan.
Dari hasil eksplorasi yang dilakukan Eni, Lapangan Merakes diprediksi memiliki cadangan gas mencapai 814 triliun cubic feet (tcf) yang direncanakan on stream pada tahun 2021 dengan laju produksi awal sebesar 155 Million standard cubic feet per day (mmcfd) dan laju produksi puncaknya sebesar 391 mmcfd. Usia Lapangan Merakes hingga batas economic limits 9 tahun.