Ombudsman: 3 Bulan Penyelesaian Laporan Aduan IUP Non CnC

Ombudsman: 3 Bulan Penyelesaian Laporan Aduan IUP Non CnC
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida
Jakarta, TAMBANG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menargetkan penyelesaian laporan aduan kasus  Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (Non CnC), tiga bulan. Syaratnya bukan kasus terblokir karena tidak patuh.   “Sebenernya cepat atau lambat, tergantung kepada perkara itu sendiri. Tapi setidaknya satu kasus selesai 3 bulan,” tegas Laode, kepada  tambang.co.id di kantornya, Jumat (22/2).   Penyelesaian ini menurutnya, bisa lebih cepat selesai menjadi satu pekan.  “Kalau kasus terblokirnya tidak patuh aturan, menunggak pajak, PNBP dan pelanggaran lainnya, setelah kami lihat, langsung kami hentikan. Seminggu paling lambat,” tuturnya.   Laode menjelaskan, bagi yang terblokir karena maladministrasi, maka kelengkapan berkas menjadi penting, dan yang paling utama, yaitu kooperatifnya para pihak. Baik pengusaha sebagai pelapor, ataupun pemerintah pusat dan daerah sebagai terlapor, semuanya harus kooperatif.   “Kalau untuk mengundang satu pihak saja masih memerlukan protokol resmi, kasus akan lama selesainya. Bayangkan, kirim satu surat sampai direspon dan ditanggapi saja bisa makan waktu berminggu-minggu,” ucap Laode.   Laode berharap, para pelapor dari kalangan pengusaha agar bersedia membantu Ombudsman selama proses pemeriksaan. Pengusaha tidak boleh menutup diri, dan jangan takut diintimidasi.   “Saat dihubungi, (pengusaha) responnya harus cepat. Kalau masih lama-lama, kita coret saja. Jangan takut, kita semua terbuka kok. Apalagi sampai takut diintimidasi,” tuturnya.   Terkait mekanisme pelaporan, lanjut Laode, pengusaha perlu menyiapkan segala pemberkasan, termasuk bukti bayar pajak, patuh aturan selama penambangan, dan lain sebagainya. Berkas tersebut akan diverifikasi dan divalidasi ke lapangan.   “Itu disebut konsolidasi data dan lapangan. Tahap terakhir, apabila perusahaan terbukti tak bermasalah, dia bisa peroleh CnC lagi,” pungkas Laode. (Lebih lengkap baca Majalah Tambang Edisi Maret 2018)

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin