Padang – TAMBANG. Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar perusahaan tambang asing yang memiliki konsesi di Indonesia,juga mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi investor domestik untuk memiliki andil dalam perusahaan tersebut.
“Kita memang berharap perusahaan yang ada di Indonesia, yang memang asetnya di Indonesia, kalau mau Initial Public Offering (IPO) ya selayaknya di Indonesia dulu baru kemudian di tempat lain,” ungkap Nurhaida, Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, di Padang, Selasa (10/6).
Namun diakuinya bahwa saat ini memang belum ada aturan yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan IPO di Indonesia.
“Ketentuan itu secara tertulis belum ada, tapi kami sedang membahas bagaimana ketentuannya mengharuskan mereka untuk IPO di Indonesia,” kilahnya.
Kekayaan cadangan mineral dan batu bara Indonesia memang menarik minat investor dari berbagai penjuru dunia. Perusahaan tambang yunior atau induk perusahaan tambang besar biasanya sahamnya tercatat di bursa Amerika Serikat, Kanada, atau Australia. Konsesinya ada di Indonesia, namun tak banyak yang melakukan pendaftaran bentuk perseroannya di BEI.