NU Bahas Tata Kelola Tambang di Munas-Konbes 2026

Nahdlatul Ulama (NU) membahas tata kelola tambang dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) 2026 di Kediri, Jawa Timur.

NU Bahas Tata Kelola Tambang di Munas-Konbes 2026
dok. nu.or.id

KEDIRI, TAMBANG – Nahdlatul Ulama (NU) membahas tata kelola tambang dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) 2026 di Kediri, Jawa Timur. Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait kepemilikan, tata kelola, dan pemanfaatan hasil usaha pertambangan yang akan menjadi landasan pengelolaan konsesi tambang di lingkungan organisasi.

Dalam sidang Komisi Organisasi, peserta Munas-Konbes membahas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan yang akan menjadi landasan hukum pengelolaan konsesi tambang yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Pembahasan berlangsung intensif selama lebih dari tiga jam dan menghasilkan sejumlah rumusan penting terkait aspek kepemilikan, tata kelola, hingga pemanfaatan hasil usaha pertambangan.

Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni dok. NU Online/Agung

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa penyusunan Perkum dilakukan sebagai kebutuhan organisasi yang kini memasuki fase pengembangan usaha pertambangan setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah.

“Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas,” ujar Amin.

Menurut Amin, prinsip utama yang mengemuka dalam pembahasan adalah memastikan kepemilikan usaha pertambangan tetap berada di bawah organisasi, bukan individu maupun kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa konsesi yang dikelola harus menjadi aset kolektif Nahdlatul Ulama.

“Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya.

Selain aspek kepemilikan, rancangan regulasi tersebut juga mengatur penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan usaha pertambangan. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas menjadi elemen utama yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan keberlanjutan usaha.

Amin menyebutkan bahwa Perkum juga dirancang untuk memastikan praktik pengelolaan tambang mengikuti kaidah good mining governance sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi organisasi dan masyarakat luas.

Tak hanya itu, forum juga menegaskan bahwa hasil usaha pertambangan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan warga NU.

“Pemanfaatan hasil tambang harus ditujukan untuk kepentingan Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Amin.

Dalam pembahasan tersebut, peserta juga menyoroti struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang yang saat ini masih berada di bawah koperasi. Komisi Organisasi merumuskan ketentuan transisi yang mengatur pengalihan seluruh saham kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama melalui mekanisme organisasi dan korporasi yang sesuai. Meski demikian, seluruh hasil pembahasan masih berstatus rekomendasi komisi dan menunggu pengesahan dalam forum resmi Munas-Konbes.

Pembahasan tata kelola pertambangan ini menjadi salah satu isu strategis yang mewarnai Munas-Konbes NU 2026. Forum tersebut tidak hanya membahas persoalan keagamaan dan organisasi, tetapi juga berbagai isu kebangsaan dan pengelolaan sumber daya yang dinilai memiliki dampak luas bagi umat, bangsa, dan negara.

Bagi industri pertambangan nasional, langkah NU menyusun regulasi internal terkait pengelolaan konsesi tambang menunjukkan semakin menguatnya perhatian terhadap aspek tata kelola, akuntabilitas, dan manfaat sosial dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika nantinya disahkan, Perkum Tata Kelola Tambang berpotensi menjadi rujukan penting bagi pengelolaan konsesi berbasis organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan publik.