Sumbawa Barat-TAMBANG. Perusahaan tambang tembaga, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengklaim telah menyetor sebesar Rp1,517 triliun selama semester I/2015. Setoran itu terkait semua kewajiban keuangan kepada pemerintah RI berupa pajak, non-pajak dan royalti sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya dan PP No. 9/2014.
Jumlah tersebut termasuk Rp544,7 miliar untuk kuartal pertama yang dibayarkan pada minggu keempat April 2015 dan Rp972,5 miliar untuk kuartal kedua pada minggu keempat Juli 2015.
“PT NNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 PT NNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata Rachmat Makkasau, General Manager Tanggungjawab Sosial dan Hubungan Pemerintah PT NNT.
Pembayaran pajak terbesar pada semester ini adalah Bea Keluar Konsentrat yang dikenakan 7,5 persen dikalikan dengan jumlah kandungan tembaga, emas dan perak di dalam konsentrat sebesar Rp536,5 miliar disusul pembayaran royalti produksi sebesar Rp503 miliar, pembayaran PPh Badan – PPh 25 sebesar Rp265,5 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp107,7 miliar.
Menurut Rachmat, dengan meningkatnya tarif pembayaran royalti menjadi 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas dan 3,25 persen untuk perak, serta pembayaran Bea keluar kontribusi PTNNT kepada Pemerintah Indonesia meningkat 300 persen dari pembayaran sebelumnya.
Sejak 1999 hingga 2015, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak, royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar USD 9,4 miliar atau lebih dari Rp94 triliun kepada Indonesia. (Nilai tukar: US$ 1=Rp10.000)
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar3.600 karyawan dan 2.400 kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.