Beranda Batubara Moratorium Harus Jadi Momentum Cabut Izin Tambang Nakal

Moratorium Harus Jadi Momentum Cabut Izin Tambang Nakal

JAKARTA-TAMBANG. Moratorium izin pertambangan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional. Hingga 2015 Koordinasi Supervisi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) – Kementerian ESDM menemukan adanya tunggakan pajak PNBP sebesar Rp 25 triliun.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah menyambut baik rencana pemerintah untuk berlakuan moratorium izin pertambangan. Menurutnya, moratorium ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara nasional.

Saat ini tata kelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara nasional masih perlu diperbaiki. Pasalnya, berdasarkan catatan PWYP ada sekitar 700 pelaku usaha Tambang mineral dan batu bara yang tidak memiliki data Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), beberapa kasus lainnya adalah soal tidak adanya jaminan reklamasi.

“Karena itu saya harap, moratorium dapat dijadikan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan. Tentu saja pemerintah harus berani mencabut izin pelaku usaha jika kegiatan usahanya melanggar,” ucap Maryati kepada MAJALAH TAMBANG (10/5).

Maryati menilai dengan adanya perbaikan tata kelola sektor pertambangan diharapkan dapat mengurangi ancaman kerusakan lingkungan dan potensial loss pendapatan Negara dari sektor pertambangan.

Berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari Koordinasi Supervisi (Korsup) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) – Kementerian ESDM ditemukan adanya tunggakan pajak PNBP sebesar Rp 25 triliun yang dilakukan oleh perusahaan Tambang mineral dan batu bara baik itu pemegang Kontrak Karya (KK), PKP2B, maupun IUP.

“Jika pemerintah benar-benar mau melakukan moratorium izin Tambang, ada baiknya pemerintah juga sekaligus melakukan evaluasi perizinan pertambangan dengan mengaudit kinerja perusahaan dalam hal pembayaran pajak, PNBP, jaminan reklamasi dan kouta produksi,” usulnya.

Tentu saja, lanjut Maryati, nantinya perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dicabut izinnya, mesti diberikan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungannya.

Hingga saat ini dirinya mengaku tengah menunggu pemberlakukan moratorium yang rencananya bakal dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.