JAKARTA-TAMBANG. Moratorium izin pertambangan dinilai dapat menekan laju kerusakan deforestasi hutan dan lahan. Sejak pemerintah daerah Aceh berlakukan aturan soal moratorium izin tambang, ada sekitar 80 IUP yang sudah dicabut.
Dukungan untuk menjalankan moratorium izin pertambangan dan sawit juga datang dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Askalani, Koordinator GeRAK Aceh mengatakan, usulan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk memberlakukan moratorium adalah tindakan yang tepat.
Berkaca dari kebijakan moratorium tambang yang dilakukan oleh pemerintahan Aceh melalui Instruksi Gubernur no 11/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang diberlakukan selama dua tahun, lanjut Askalani, terbukti bahwa moratorium tersebut berhasil menekan laju kerusakan deforestasi hutan dan lahan di Aceh.
“Di Aceh moratorium berhasil menyelamatkan hutan. Karena itu usulan presiden soal moratorium harus segera dieksekusi,” tegasnya.
Askalani mengungkapkan, selama moratorium, Aceh berhasil mencabut izin sebanyak 80 IUP, dari 138 menjadi 58 IUP. Selain itu, moratorium juga telah berhasil mengembalikan lahan hingga 434.485 hektar dari sebelum moratorium 841.648 hektar dan menjadi 407.162 hektar setelah moratorium diberlakukan.
Menurut dia, moratorium juga berdampak positif bagi perbaikan tata kelola sektor tambang. Pasalnya, kebijakan moratorium ini telah mendorong reformasi sektor perizinan dan kepatuhan jaminan reklamasi dan pasca-tambang.
“Moratorium adalah langkah tepat untuk perbaikan atas mekanisme tata kelola minerba yang belum baik di Indonesia. Tentu saja, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran masyarakat sipil yang terus mengawal perjalanan moratorium ini,” pungkasnya.