Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara hampir rampung dan siap beroperasi bulan depan. Hal tersebut dia ungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Selasa (21/11).
“Diharapkan jika hal tersebut sudah diselesaikan, uji coba, sosialisasi dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, sudah bisa dioperasionalkan,” ungkap Arifin.
Menurut Arifin, saat ini proses pembentukan MIP masih berjalan di mana draft Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menaungi lembaga pungut salur tersebut sedang tahap finalisasi. Katanya masih ada beberapa masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
“Saat ini draft perpres sudah dalam tahap finalisasi, Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan pemantapan dan masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara (Setneg). Hari ini sudah kami sampaikan masukan terakhir ke Setneg,” beber dia.
Dalam pembentukan Mitra Instansi Pengelola, pihaknya juga sedang menyiapkan sejumlah aturan turunan dan aplikasi pendukungnya dari kementerian dan lembaga terkait.
“Sementara dalam aturan turunan dan aplikasi pendukungnya sedang disiapkan antara lain seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif Dana Kompensasi Batu Bara (DKB),” jelasnya.
Dalam hal pengelolaan DKB, calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank BUMN Mandiri, BNI dan BRI.
“Seluruh MIP tersebut sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang didevelop oleh bank mandiri, sistem e-DKB dan sepakat tidak mencantumkan leading bank,” ucap dia.
Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
Dalam Lembaga pungut salur iuran ini, ada pengecualian untuk Perusahaan penghasil batu bara coking coal terhadap kewajiban MIP. Meski begitu, mereka tetap diwajibkan menunaikan Domestik Market Obligation (DMO) kepada PLN dengan aturan denda dan kompensasi yang masih perlu diatur.
“Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu peraturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO,” ucap dia.