Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) dapat mencegah hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari transaksi penjualan mineral maupun batu bara. Hal itu dikatakannya saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu, (13/4).
“Sebelum adanya Simbara, sistem dan data antara kementerian dan lembaga selama ini belum terhubung atau terintegrasi dari hulu ke hilir masih terdapat perbedaan data antara kementerian dan lembaga sehingga dapat memunculkan potensi kehilangan penerimaan negara dari tansaksi penjualan minerba,” ungkapnya, dikutip Kamis (14/4).
Menurut Arifin, sebelum ada Simbara, potensi hilangnya PNBP sangat terbuka. Seperti sering ditemukan kode billing Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran PNBP yang digunakan berulang-ulang untuk transaksi yang berbeda
“Sebagai contoh, ditemukannya kode billing NTPN sebagai bukti pembayaran PNBP yang digunakan berulang-ulang untuk transaksi yang berbeda. Melalui Simbara, data dari hulu ke hilir akan terhubung menjadi data nasional yang mampu memberikan konfirmasi, validitas transaksi minerba,” ungkapnya.
Simbara dibuat sebagai upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam serta mengurangi dan memperbaiki ketidaksinkronan data dan tata kelola sumber daya alam. Di samping itu, Simbara juga diluncurkan setelah memperhatikan hasil kajian KPK yang menyatakan bahwa ada perbedaan data sumber daya alam dari hulu ke hilir.
“Dengan adanya Simbara diharapkan data sistem pengelolaan batubara mulai dari hulu sampai hilir terintegrasi sehingga data minerba menjadi tunggal atau sama di mana saja dan akurat untuk meyakinkan bahwa penerimaan negara telah dipenuhi,” beber Arifin.
Simbara sendiri telah dilaunching pada tanggal 8 Maret 2022 sebagai hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia. Inovasi ini juga didukung dan disupervisi oleh Kemenko Bidang Maritim dan Investasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sinergi ini diharapkan akan menjawab kebutuhan pada era digitalisasi melalui ekosistem yang terintegrasi antara sistem lembaga terkait pengelolaan dan pengawasan minerba,” ungkapnya.