Beranda Tambang Today Menteri ESDM Rilis Regulasi Uji Coba Distribusi B30

Menteri ESDM Rilis Regulasi Uji Coba Distribusi B30

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akan segera melakukan uji coba pendistribusian bahan bakar biodiesel 30 persen (B30) untuk melihat kesiapan jalur pendistribusian dan kualitas bahan baku.

 

Sebagai payung hukum kebijakan ini, telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 227 K/10/MEM/2019 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis B30 ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019. Kepmen tersebut diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019.

 

“Dikeluarkannya Kepmen ESDM terkait B30 ini sebagai persiapan pelaksanaan B30 di awal tahun 2020. Dengan adanya trial ini mudah-mudahan nanti kita bisa melihat bagaimana agar implementasinya berjalan lancar di tahun 2020 nanti,”ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (18/11).

 

Menurut Agung, dengan dikeluarkannya Kepmen ini, selain persiapan pendistribusian B30 akan menjadi lebih baik. Selain itu akan ada tambahan penghematan devisa negara dari berkurangnya impor solar sekitar 10 persen sebagai tambahan dari program sebelumnya B20.

 

“Kita juga berharap dapat segera menakar angka subsidi solar yang akan berkurang dengan digunakannya B30 ke depannya. Dengan dilakukannya uji coba ini akan berkurang sekitar 10 persen,” lanjut  Agung.

 

Percobaan pendistribusian B30 sebagai bahan bakar akan mulai dilaksanakan di delapan wilayah distribusi yaitu, Terminal BBM (TBBM) Rewulu, TBBM Medan, TBBM Balikpapan, TBBM Plumpang, TBBM Kasim, TBBM Plaju, TBBM Panjang dan TBBM Boyolali Jawa tengah.

 

Dengan dimulainya percobaan pendistribusian B30 ini, Pemerintah memperkirakan akan terdapat penambahan bahan bakar nabati yang terserap sekitar 72.000 liter biodiesel hingga akhir uji coba. Adapun untuk mandatori B20 dialokasikan sekitar 6,6 juta KL biodiesel hingga akhir tahun 2019.

 

Sebagai informasi, peningkatan pemanfaatan biodiesel sebagai salah satu energi baru terbarukan (EBT) melalui implementasi B30 merupakan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam upaya untuk menekan defisit. Presiden menekankan kembali mengenai langkah-langkah peningkatan produksi minyak di dalam negeri yang harus dilakukan untuk mendukung kebijakan di dalam negeri sekaligus mengurangi impor bahan bakar minyak.

 

“Saya menekankan kembali peningkatan produksi minyak di dalam negeri sehingga segmentasi dari kebijakan energi baru terbarukan juga harus dipercepat lagi terutama percepatan mandatori dari B20 menjadi B30, nanti melompat ke B50 ke B100,” ujar Presiden pada rapat terbatas untuk membahas program-program yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Presiden (30/10).