Beranda Mineral Menteri ESDM Laporkan Politisi Pencatut Nama Presiden Ke MKD

Menteri ESDM Laporkan Politisi Pencatut Nama Presiden Ke MKD

Menteri ESDM akhirnya melaporkan politisi yang mencatut nama Presiden dan Wapres ke MKD. Politisi ini konon tidak hanya minta saham di Freeport tetapi juga saham di pembangkit listrik. 

 

Jakarta-TAMBANG. Menteri ESDM Sudirman Said ternyata tidak hanya berkonsultasi ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tetapi melaporkan. “Pada pertemuan tadi saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian serta pokok-pokok pembicaraan yang dilakukan oleh oknum anggota DPR dengan pimpinan PT Freeport,” kata Menteri Sudirman setelah bertemu MKD di Jakarta, Senin (16/11/015).

 

Ada pun materi laporan yang disampaikan mulai dari waktu pertemuan dan isi pembicaraan. “Pada pertemuan ketiga yang dilakukan Senin, 8 Juni 2015, antara jam 14.00-16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasanan Pacific Place SCBD, Jakarta Pusat, anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport,” terang  Sudirman.

 

Menurut Sudirman data-data tersebut didapatnya dari Pimpinan PT Freeport Indoensia. “Keterangan tersebut saya peroleh dari pimpinan PT Freeport Indonesia,” ucap Sudirman. Oleh karenanya ia pun yakin laporannya benar.

 

Menurut Sudirman apa yang di lakukan anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaiakan kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan Negara RI seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik adalah yang tidak patut dilakukan. Tindakan itu lanjut Sudirman tidak hanya melanggar tugas dan tanggungjawab DPR  karena mencampuri tugas eksekutif tetapi mengandung unsur konflik kepentingan. “Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pihak swasta yang secara aktif ikut terlibat membicarakan hal-hal yang saya uraikan di atas,”kata Menteri ESDM.

 

Sudirman mengatakan ia melaporkan pada MKD karena Ia percaya pada proses institusional dan konstitusional. “Saya dan seluruh rakyat Indonesia menaruh harap pada lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-angkah demi menjaga serta menegakan kehormatan dan keluruhan martabat yang di aturan  khusus UU o.17/2014 pasal 119,”katanya.