Beranda ENERGI Energi Terbarukan Menteri Bahlil Sebut Pemerintah Tidak Akan Ekspor EBT

Menteri Bahlil Sebut Pemerintah Tidak Akan Ekspor EBT

TKDN PLTS

Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah sejauh ini belum ada rencana untuk mengekspor Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ke negara manapun.

“Pemerintah Indonesia belum berpikir untuk mengekspor EBT kepada negara manapun. Ini informasi baru, kata bahlil dalam acara Road to G20: Investment Forum ‘Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif, dilansir Kamis (19/5).

Menurut Bahlil, langkah ini perlu diambil lantaran pemerintah saat ini masih fokus memenuhi kebutuhan energi dalam negeri terutama yang bersumber dari EBT. Kendati begitu, Bahlil juga menyampaikan bahwa Indonesia membuka peluang bagi para investor yang akan berinvestasi di sektor EBT.

“Silahkan investasi, di Kepri monggo, tetapi kita belum terpikir untuk kita mengekspor EBT kepada negara manapun karena kita akan pakai dulu dalam negeri cukup dulu. Silahkan kalau mau investasi, investasi dalam negeri,” bebernya.

Mantan ketua HIPMI ini lantas menguraikan alasan lain yang di antaranya jika listrik dari EBT diekspor, maka secara otomatis para investor di sektor industri juga tidak akan datang ke Indonesia.

“Karena kalau listriknya kita jual ke negara lain maka industri itu akan lari ke sana. Cara-cara ini sudah harus kita hentikan untuk bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” ungkap Bahlil.

Bahlil menegaskan, sekarang pemerintah terus mengakselerasi bauran EBT dan mengembangkan industri hilir untuk mengejar standar dunia internasional. Menurutnya, pasar global saat ini menginginkan produk yang bersumber dari energi bersih dan mengurangi barang yang berbau energi fosil.

“Namun EBT itu harus kita lakukan sebab apa, tidak akan mungkin produk yang dihasilkan lewat sebuah industri itu akan laku di global kalau tidak memakai EBT. Pasti di dunia orang sudah mulai cek, ini pakai batu bara atau pakai EBT. Kalau pakai batu bara mungkin harganya laku tapi pasti jatuh,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam memantapkan bauran EBT ini secara masif, pemerintah dan DPR sudah membuat aturan main melalui RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Terbaru, progres RUU EBT yang kemudian akan disahkan menjadi undang-undang ini, telah memasuki tahap harmonisasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.