Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Emas 7,5–15 Persen

Menkeu Purbaya Emas
Ilustrasi. Sumber: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Jakarta, TAMBANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan bea keluar (BK) untuk komoditas emas pada kisaran 7,5–15 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 17 November 2025 oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 9 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Purbaya menjelaskan bahwa penetapan regulasi ini bertujuan mendukung ketersediaan pasokan emas di dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi oleh pelaku usaha emas domestik.

“Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan bijih emas menunjukkan tren menurun. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (11/12).

Adapun penetapan tarif bea keluar didasarkan pada dua tingkat harga referensi (HR):

1. Harga referensi USD2.800,00 hingga kurang dari USD3.200,00 per troy ounce
Tarif bea keluar dikenakan sebesar 7,5–12,5 persen, bergantung pada jenis barang.

2. Harga referensi mulai USD3.200,00 per troy ounce
Tarif bea keluar dikenakan sebesar 10–15 persen.

Jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya adalah sebagai berikut:

  1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain:
    • 12,5 persen (HR pertama)
    • 15 persen (HR kedua)
  2. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore:
    • 10 persen (HR pertama)
    • 12,5 persen (HR kedua)
  3. Emas atau paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore:
    • 7,5 persen (HR pertama)
    • 10 persen (HR kedua)
  4. Minted bars:
    • 7,5 persen (HR pertama)
    • 10 persen (HR kedua)

Artikel Terkait

Antam Resourcindo–Tanjung Alam Jaya Tanam 1.000 Pohon dalam Gerakan Tobat Ekologis Nasional

Antam Resourcindo–Tanjung Alam Jaya Tanam 1.000 Pohon dalam Gerakan Tobat Ekologis Nasional

Jakarta, TAMBANG — PT Antam Resourcindo (RESOURCES ID) bersama PT Tanjung Alam Jaya (PT TAJ) berkolaborasi melaksanakan Gerakan Tobat Ekologis Nasional melalui program 1000 Pohon untuk Negeri yang diinisiasi oleh RESOURCES ID diwilayah konsesi PKP2B PT TAJ. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta mendorong

By Rian Wahyuddin
Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada perbaikan jalur distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Hal itu disampaikan

By Rian Wahyuddin
PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Ibu Balita bertema “Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Status Gizi Masyarakat melalui Pendekatan Keluarga” di Kelurahan Jatinegara, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Peak

By Rian Wahyuddin