Jakarta, TAMBANG – Ombudsman Republik Indonesia terus membuka pengaduan bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan tidak Clean and Clear (Non CnC). Hal ini terlihat dalam agenda Coffee Morning yang digelar di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta.
Komisioner Ombudsman, Laode Ida menyebutkan, pelaporan IUP Non CnC berada dalam trend meningkat.
“Meskipun pelaporan IUP Non CnC tidak signifikan, tapi ada trend meningkat,” ucap Laode dalam , Rabu (21/2).
Sebelumnya pada pekan lalu (15/2) sebanyak 20 IUP Non CnC menyampaikan berkas pelaporan kepada Ombudsman. Secara keseluruhan, IUP Non CnC berjumlah 2.509.
Laode tidak menyebut berapa persen peningkatan trend tersebut. Pasalnya, Ombudsman mengantisipasi adanya perlakuan berbeda bagi IUP Non CnC yang mengadu ke Ombudsman.
“Ada tradisi buruk. Pengusaha yang melaporkan tindak maladministrasi ke Ombudsman, sering diintimidasi oleh oknum-oknum pemerintah dan izinnya di kemudian hari dipersulit,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman diberi kewenangan untuk menindaklanjuti IUP yang berstatus tidak Clean and Clear (Non CnC) setelah Kementerian ESDM melakukan penataan IUP. Hasilnya, ditemukan sebanyak 2.509 IUP yang Non CnC, semuanya dibekukan.
Pada perjalanannya, Kementerian ESDM menyadari ternyata tidak sepenuhnya IUP Non CnC bermasalah. Status Non CnC ada yang disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah. Oleh karena itu Kementerian ESDM meminta kepada pemegang IUP Non CnC untuk mengadukan ke Ombudsman.
Kini, Ombudsman sedang berjibaku menyusun pola penyelesaian untuk menangani aduan IUP Non CnC. Hasilnya, apabila IUP NoN CnC tersebut memang bermasalah, maka Ombudsman akan mem-black list IUP tersebut, tapi apabila Non CnC memang akibat maladministrasi di tingkat pemerintah daerah, maka Ombudsman akan melakukan koreksi administrasi atau bahkan mengeluarkan rekomendasi pencabutan jabatan pihak tersebut.
“Kami akan koreksi administrasi pelayanan berdasarkan pemeriksaan maladministrasi,” tutup Laode Ida.