Jakarta, TAMBANG – Upaya Pemerintah mendorong penggunaan barang dan jasa domestik di sektor usaha pertambangan terus digaungkan. Hal ini lantaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di segmen perusahaan tersebut masih tergolong rendah.
Mensiasati hal tersebut, Koordinator Bimbingan Usaha Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM, Indra Yuspiar menyatakan akan melakukan pengawasan tingkat belanja TKDN.
“Jadi di kami ada diksi baru namanya tingkat belanja TKDN. Jadi belanja setiap perusahaan tambang itu kami atur saat ini,” katanya dalam sebuah TKDN yang diselenggarakan Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), dilansir Sabtu (20/8).
“Pendekatan ini kami ubah menjadi pedekatan pengawasan belanja barang sektor pertambangan dengan meng-aprove belanja TKDN,” imbuhnya.
Indra menuturkan, porsi TKDN yang harus dipenuhi badan usaha saat ini memang sebesar 80 persen lokal dan 20 impor. Kendati begitu, pihaknya masih menemukan beberapa data tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
“Komposisi belanja barang dan impor sektor pertambangan itu itu 80-20 persen. 80 domestik 20 impor tetapi yang 80 persen domestik jika dibedah lagi ternyata di dalamnya impor-impor juga melalui distributor,” bebernya.
Kata dia, banyak sekali perusahaan-perusahaan tambang yang Capexnya jutaan dolar tapi pemenuhan barang maupun jasanya berasal dari luar.
“Jadi uang yang benar-benar masuk kantong dalam negeri itu tidak lebih besar daripada sampai 12 persen. Itulah sebabnya sejak 2021 kami menggunakan pendekatan baru,” ujarnya.
Di samping itu, pemerintah, lanjut Indra sudah mengembangkan aplikasi penunjang pengawasan belanja TKDN di lingkup pelaku usaha pertambangan ini berupa aplikasi bernama Minepedia.
“Selain kami buat aturan baru pengawasan belanja perusahaan tambang, kami juga membangun infrastruktur yakni Minepedia,” jelasnya.
Minepedia adalah aplikasi katalog elektronik (e-katalog) tempat produsen atau penyedia barang operasi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat menawarkan produk secara terbuka dan transparan kepada perusahaan tambang.
Saat ini telah terdapat 236 vendor dan 1414 produk yang dapat dilihat pada aplikasi Minepedia.
“Minepedia juga digunakan oleh pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B untuk menyampaikan laporan rencana dan realisasi belanja barang operasi dan pelaksanaan proyek,” jelasnya.
Kata Indra, Minepedia hadir berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku yakni mengacu pada Keputusan Dirjen Minerba nomor 225.K/MB01/DJB/2021.
Sebagai informasi, realisasi TKDN subsektor batubara di tahun 2021 saja, sebesar 35,22%, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 36,51%.
Faktor penyebab turunnya TKDN di Tahun 2021 lebih disebabkan karena perusahaan-perusahaan IUP yang beralih kewenangannya ke
Pemerintah Pusat, tidak memahami tata cara perhitungan TKDN, sehingga dalam pelaporan belanja barang tidak mencantumkan nilai TKDN.