Jakarta, TAMBANG – Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, menjabarkan masih ribuan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang belum menempatkan dana jaminan reklamasi (Jamrek) tahun 2019.
Tercatat dari 4.655 perusahaan, baru 2.760 yang menempatkan Jamreknya ke Pemerintah. Artinya, masih ada 1.895 perusahaan yang belum menempatkan dana jamreknya. Jumlah itu jauh lebih besar dari kepatuhan perusahan lain berstatus IUP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tersisa empat perusahaan dari 88 perusahaan.
Sementara, perusahaan pemilik berstatus PKP2B, Kontrak Karya. IUP BUMN dan IUPK Mineral juga lebih patuh menempatkan dana jamreknya. Tercatat, seluruh pemegang PKP2B sebanyak 72 perusahaan sudah menempatkan dana jamreknya, begitu juga pemilik IUP BUMN sebanyak 26 perusahaan dan dan pemegang IUP Mineral dengan dua perusahaan. Tidak jauh beda pemilik Kontrak Karya (KK) dari 24 perusahaan tinggal tersisa dua perusahaan yang belum menempatkan dana jamreknya.
Hal yang sama juga terjadi dalam penempatan dana jaminan pascatambang (Jamput), pemegang IUP PMDN yang belum menempatkan dananya sebanyak 3.120 perusahaan. Sementara pemilik IUP lainnya, KK dan PKP2B semuanya telah menempatkan dana jaminan pascatambang 2019.
“Rata-rata di daerah sudah 60 persen untuk penempatan dana jaminan reklamasi dan 21 persen untuk dana jaminan pascatambang,” kata Bambang Gatot Ariyono, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, di Senayan, Kamis (11/7).
Selain itu menurunya, Pemerintah terus mengontrol penuh perusahaan dalam memenuhi kewajiban penempatan dana jamreknya. “Karena kami mengontrol lewat ePNBP, kalau kita blokir, maka mereka tidak akan bisa beroperasi,” tukas Bambang.
Supervisi kepatuhan terhadap dana jaminan tersebut menurut Bambang, dilakukan terus menerus engan melakukan rekonsiliasi tata kelola data antara Kementerian ESDM dengan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI pun meminta Dirjen Minerba untuk melakan simulasi penempatan dana jaminan yang harus dibayarkan pemerintah.