Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah setelah tahun 2041.
“Sudah pengajuan. Di 2041 nanti detailnya akan kita bahas. Tentu saja prinsipnya bisa memberikan tambahan pendapatan dan manfaat untuk pemerintah,” ungkap Arifin saat ditemui di Gedung ESDM beberapa waktu lalu.
Arifin menjelaskan, pengajuan IUPK PTFI lebih awal ini tidak lepas dari kinerja perusahaan yang terus menunjukkan trend positif. Selain itu faktor cadangan yang melimpah juga menjadi salah satu aspek perpanjangan tersebut.
“Progresnya kan bagus periode ini, ke depan kita akan evaluasi lagi berdasarkan perkembangan progres lanjutan,” imbuh dia.
“Dalam aturan kita smelting yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan dia itu bisa memperpanjang walaupun perpanjangan itu dipercayakan 5 tahun sebelum berakhir, apa bedanya, itu kita harus memberikan kepastian usaha,” beber dia.
Di sisi lain, nilai positif dari pengajuan awal ini PTFI bisa mempersiapkan dan mengalokasikan anggaran dari jauh-jauh hari mengingat bisnis pertambangan membutuhkan modal yang sangat besar.
“Mereka juga dengan kepastian itu akan mengalokasikan anggaran, memadai untuk bisa melakukan eksplorasi-eksplorasi tambahan. Kan kalua nyari tambang harus dikorek-korek istilahnya begitu kan,” ujar dia.
Walaupun begitu, pemerintah bakal memberikan syarat khusus dalam perpanjangan izin ini, salah satunya kewajiban mendirikan smelter di lokasi tambang. “Ya smelter baru (di Papua),” imbuh dia.
Adapun payung hukum dari pengajuan perpanjangan izin ini akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). “Nanti lewat PP untuk peranjangan izin,” ujar dia.
Diketahui, saat ini PTFI memiliki IUPK dengan perpanjangan masa operasi 2X10 tahun hingga 2041. Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, luas area tambang tembaga Freeport mencapai 9.946,12 hektare dan terletak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.