Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Jakarta, TAMBANG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satunya adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka. Saat ini yaitu saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Metro TV, Sabtu (11/7).
Menurut Totok, terhadap tersangka berinisial DR, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara.
"Kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Ia menjelaskan, terhadap FA penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Meski telah mengumumkan penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, nilai kerugian negara, maupun barang bukti yang telah disita. Penyidik menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk yang berhubungan dengan perkara PT Asabri.
Sebelumnya, Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pasokan batu bara untuk PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang diduga milik Febrie Adriansya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).