Mantan Dirtekling ESDM Sunindyo Suryo Herdadi Diamankan Kejati Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Tambang

Sunindyo Kejati
Tangkapan layar YouTube Kejati Bengkulu

Jakarta, TAMBANG – Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis, 31 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sunindyo diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM). Ia menjabat sebagai Dirtekling Minerba sejak April 2022 hingga Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Sunindyo menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 milik PT RSM sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasi produksi.

Hasil evaluasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk memperoleh persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Ditjen Minerba. Namun, menurut Anang, dokumen reklamasi yang seharusnya melengkapi RKAB tersebut belum disetujui.

Padahal, PT RSM telah melakukan kegiatan operasi produksi sejak 2022 hingga 2023, tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi hingga saat ini. Kerugian dari kasus ini ditakasir mencapai Rp500 miliar.

Kasus yang menjerat Sunindyo bermula dari dugaan manipulasi data dan kualitas batu bara yang dilakukan oleh pihak swasta bersama PT Sucofindo, sebuah BUMN yang bergerak di bidang inspeksi.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dan mengamankan delapan orang tersangka.

Saat ini Sunindyo Suryo Herdadi tercatat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia dilantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Chairul Saleh, Jakarta, pada Senin 28 April 2025.

Baca juga: Efisiensi Tambang ala Harita Nickel

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda