Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin
Dok: ANTARA.

Jakarta, TAMBANG – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Ridwan Djamaluddin terbukti bersalah pada kasus korupsi tambang nikel WIUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

“Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang tertuang dalam rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan surat bernomor : PR-04/P.3.3/L.3/04/2024.

Selain Ridwan, Hakim juga memutuskan bersalah kepada pejabat ESDM lainnya yaitu Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Victor Tambunan. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas putusan tersebut.

Sama seperti Ridwan, Sugeng yang merupakan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

“Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” lanjut putusan ini.

Sementara, terdakwa Yuli Bintoro yang merupakan mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto, eks Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa Eric Viktor Tambunan, selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Artikel Terkait

Teknologi Backfilling Dinilai Cocok Diterapkan di Pertambangan Indonesia

Teknologi Backfilling Dinilai Cocok Diterapkan di Pertambangan Indonesia

Jakarta,TAMBANG,- Dalam industri pertambangan, istilah tailing atau limbah sisa proses pengolahan mineral sering kali menjadi perhatian serius. Bukan sekadar urusan teknis, pengelolaan tailing kini menyangkut aspek kepercayaan publik, keselamatan kerja, hingga keberlanjutan lingkungan. Selama ini, metode Tailing Storage Facility (TSF) atau fasilitas penyimpanan di permukaan menjadi pendekatan yang

By Egenius Soda