IMEF Ingatkan Tantangan Teknis di Balik Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu

Ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipandang sebagai langkah positif untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Meski begitu, pemerintah perlu mengantisipasi berbagai tantangan teknis dalam pelaksanaannya.

IMEF Ingatkan Tantangan Teknis di Balik Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu
Ilustrasi pengangkutan batu bara di wilayah Kalimantan Selatan. Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Penajam Paser Utara, TAMBANG – Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai memiliki tujuan yang baik untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Namun, di balik kebijakan tersebut terdapat sejumlah tantangan teknis yang perlu diantisipasi agar implementasinya tidak menimbulkan gangguan bagi industri pertambangan.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan langkah pemerintah menerapkan ekspor satu pintu dapat dipahami sebagai upaya menekan praktik under invoicing yang diduga terjadi dalam kegiatan ekspor sumber daya alam selama beberapa dekade terakhir.

"Langkah pemerintah untuk menerapkan ekspor satu pintu terkait sumber daya alam sangat dapat dimengerti atas alasan under invoicing yang cukup besar selama 1991-2024. Arah dan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara atas kekayaan alam tentu merupakan langkah yang tepat," kata Singgih kepada TAMBANG, Jumat (5/6).

Menurutnya, hak pengelolaan sumber daya alam memang berada pada negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan persiapan yang matang mengingat kompleksitas industri pertambangan, khususnya batu bara.

Singgih menyoroti bahwa saat ini terdapat sekitar 946 izin usaha pertambangan batu bara dengan karakteristik yang sangat beragam. Mulai dari skala usaha, kondisi keuangan perusahaan, kualitas dan cadangan batu bara, hingga infrastruktur tambang yang dimiliki masing-masing perusahaan.

"Ekosistem industri pertambangan batu bara yang telah terbangun selama ini harus menjadi perhatian serius PT DSI untuk segera melakukan identifikasi. Masalahnya bukan hanya di sisi administrasi, tetapi justru lebih banyak di sisi teknis," ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas operasional setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda-beda, mulai dari lokasi tambang (pit), jalur angkut (hauling road), coal stockpile, hingga pelabuhan muat. Bahkan, banyak perusahaan saat ini melakukan ekspor melalui skema joint cargo, yakni penggabungan muatan dari beberapa tongkang sebelum dipindahkan ke kapal induk (mother vessel).

Menurut Singgih, tanpa pemetaan dan identifikasi yang rinci, implementasi ekspor satu pintu berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan di kalangan pelaku usaha.

"Tanpa identifikasi detail, dapat dipastikan akan muncul rasa ketidakadilan di antara pelaku usaha, mengingat aktivitas dari pit tambang, hauling, stockpile, hingga pelabuhan muat sangat beragam di setiap perusahaan," katanya.

Ia menilai apabila PT DSI menjadi satu-satunya pintu ekspor sumber daya alam, maka perusahaan tersebut harus memahami secara menyeluruh rantai bisnis pertambangan dari hulu hingga hilir.

"Bahkan jika transaksi dilakukan dengan basis CIF, maka PT DSI harus memahami proses sampai ke pelabuhan negara pengimpor," ujarnya.

Selain tantangan teknis di lapangan, Singgih juga mengingatkan pentingnya percepatan penyusunan regulasi turunan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar pembentukan PT DSI.

Menurut dia, kejelasan aturan pelaksanaan sangat diperlukan agar eksportir maupun pembeli di luar negeri dapat memahami mekanisme baru yang akan diterapkan pemerintah.

"Dengan terbitnya PP, semestinya dipercepat dengan peraturan turunannya agar penambang sebagai eksportir dan negara importir menjadi lebih jelas membaca kebijakan ekspor satu pintu," kata Singgih.

Ia memperingatkan bahwa keterlambatan penerbitan aturan turunan dapat memengaruhi aktivitas perdagangan batu bara Indonesia.

"Mundurnya peraturan turunan dari PP dapat berdampak pada penundaan pengiriman batu bara oleh importir atau setidaknya memperlambat proses transaksi," ujarnya.

Karena itu, IMEF menilai keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya bergantung pada tujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga pada kesiapan teknis, pemahaman terhadap karakteristik industri, serta kecepatan pemerintah dalam memberikan kepastian regulasi kepada pelaku usaha dan mitra dagang internasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis. Saat ini baru ada tiga komoditas yang akan diatur dalam PP ini yaitu batu bara, ferro alloy dan CPO.

Artikel Terkait

Optimalisasi Infrastruktur, Langkah PGN Perkuat Ketahanan Bisnisnya

Optimalisasi Infrastruktur, Langkah PGN Perkuat Ketahanan Bisnisnya

Jakarta,TAMBANG,-PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus memperkuat ketahanan bisnis melalui optimalisasi infrastruktur energi nasional, peningkatan keandalan operasional, serta pengembangan berbagai sumber pertumbuhan baru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk menjaga kinerja yang berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi nasional yang terus

By Egenius Soda