Beranda Mineral Manfaat Keuangan Dari Amandemen KK dan PKP2B

Manfaat Keuangan Dari Amandemen KK dan PKP2B

Jakarta-TAMBANG. Dari enam isu strategis yang dalam amandemen yang ditandatangani perusahaan tambang mineral dan batu bara salah satu yang menjadi titik perhatian adalah tentang penerimaan negara atau kewajiban keuangan perusahaan. Menurut Dirjen Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Aryono ke-21 perusahaan yang hari ini menandatangani amandemen telah sepakat dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Semua perusahaan setujua untuk memenuhi kewajiban keuangan termasuk royalty sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni prevailing law kecuali untuk tariff pajak Badan (PPh) sebesar 30-35% masih mengikuti peraturan kontrak yang berlaku (nailed down),”terang Bambang.

 

Dengan penandatanganan amandemen ini maka akan terjadi opportunitis income kenaikan rata-rata PNBP sebesar 150% sampai dengan 200% dan pajak sebesar 15% sampai dengan 20%. Selain itu itu untuk PKP2B akan terdapat peningkatan penerimaan negara sebesar 15 sampai dengan 20% yang merupakan kenaikan dari tariff iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dengan perubahan biaya-biaya pengurang dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstitusi lagi.

 

Sampai sekarang masih ada 75 perusahaan tambang yang belum menyelesaikan renegosiasi kontraknya. Dengan rincian 24 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 51 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

 

Dirjen Minerba, Bambang Gatot menjelaskan sejauh ini banyak perusahaan yang belum sepakat dengan kewajiban peningkatan penerimaan ke negara. “Memang ada beberapa hal yang belum kita selesaikan yakni soal kewajiban keuangan merupakan kewenangan kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dengan ini bisa menyusul,” katanya.

 

Bambang pun berharap dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan yang belum melakukan amandemen dapat segera menyusul. “Semoga dalam waktu dekat sesudah nanti bicara dengan kementerian keuangan dapat kita selesaikan semuanya,” ungkapnya.

 

Ia pun menandaskan bahwa renegosiasi amandemen kontrak didasari itikad baik dari kedua belah pihak dan semangat untuk menambah kontribusi bagi pembangunan nasional, serta sebesar-besarnya demi kemajuan masyarakat.

 

“Secara garis besar terdapat enam isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara. kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri,” pungkasnya.

 

Dalam nada yang hampir sama Menteri ESDM Sudirman Said meminta proses renegosiasi ini bisa berjalan lebih cepat. “Saya berharap agar ini bisa lebih cepat dituntaskan karena masih ada banyak pekerjaan lain yang jauh lebih penting untuk diselesaikan,”ungkapnya.