Manajemen Berau Coal Energy: RUPSLB Ilegal Dan Tidak Sah

Jakarta-TAMBANG. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Berau Coal Energy, Tbk (BRAU), yang dilaksanakan pada 30 April 2015 dinilai melanggar hukum dan batal karena hukum. Pernyataan tetrsebut disampaikan Ari Achmad Effendi, Head Legal dan Corporate Secretary PT Berau Coal Energy, Tbk dalam keterangannnya kepada media, Senin (4/5).

Ari mengatakan, pengumuman tersebut disampaikan kepada seluruh karyawan PT Berau Coal dan PT Berau Coal Energy,Tbk, terkait adanya pemberitaan menyesatkan yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan tak berwenang, yaitu Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby. Pemberitaan yang menyesatkan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan staf dan karyawan PT Berau Coal dan PT Berau Coal Energy, Tbk.

Ari lebih lanjut mengatakan, kegiatan RUPSLB tersebut ilegal dan tidak sah karena mengabaikan surat dari Otoritas Jasa Keuangan dan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka. Pada 30 April 2015, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil OJK melalui surat bernomor S.201/PM.222/2015, telah meminta perseroan untuk menunda acara RUPSLB yang dijadwalkan pada 30 April 2015.

Surat penundaan dari OJK tersebut berdasarkan permintaan surat tertanggal 29 April 2015 yang dikirim perseroan terkait pengumuman Riwayat Hidup calon Direktur Utama PT Berau Coal Energy. Selain itu juga terdapat perubahan pada agenda kelima RUSPLB terkait nama calon Direktur Utama. Untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham memahami perubahan tersebut, maka OJK meminta penundaan pelaksanaan RUPSLB.

OJK juga meminta kepada Direksi BRAU agar mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, termasuk pasal 12 dan 16 angka (1) dan (2).

Selain soal RUPSLB yang illegal, pengangkatan Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby juga seharusnya batal karena hukum, sebab keduanya masih bermasalah dengan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Tindakan keduanya telah melecehkan peraturan dan perundangan-undangan Republik Indonesia.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntut keduanya baik secara perdata atau pidana serta pemaksaan deportasi pengusiran mereka dari bumi tanah air yang kita cintai ini,” demikian pungkas Ari Achmad.

Hal senada juga disampiakan oleh Serikat Pekerja Berau Coal. Serikat Pekerja menilai pelaksanaan RUPSLB yang dilaksanakan pada 30 April 2015, illegal, tidak sah, dan batal demi hukum.

Serikat pekerja menilai ada beberapa hal mengapa kegiatan RUPSLB yang dilaksanakan di ruang anggrek Sampoerna Strategic itu tidak sah diantaranya, status Keith John Dowham dan Paul John Martin Fenby yang sedang bermasalah dengan pihak keimigrasian dan ketenagakerjaan. Pada 24 April,direksi Berau Coal Energy sudah mengumumkan melalui media nasional, pembatalan pengangkatan Keith dan Paul sebagai angota Direksi karena bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas.

"Jadi itu (RUPSLB) versi orang asing yang sedang bermasalah baik dengan pihak imigrasi maupun ketenagakerjaan, juga pengangkatannya sudah dibatalkan karena melanggar Undang-Undang," demikian jelas M. Lukman Rahim, Ketua Serikat Pekerja Berau Coal.

Selain itu, atas nama direksi, sekretaris perusahaan Berau Coal Energy juga sudah memberikan pengumuman melalui media pada 29 April, bahwa pelaksanaan RUPSLB pada 30 April 2015 ditunda. Tetapi ternyata tetap dilaksanakan. Karena itu Srerikat Pekerja menilai Keith dan Paul serta pihak yang tetap melaksanakan RUPSLB pada 30 April 2015 telah merendahkan dan melecehkan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Selain tidak sah, ilegal dan melanggar hukum juga telah melecehkan harkat dan martabat bangsa ini," demikian tegasnya.

Kegiatan RUPSLB versi orang asing tersebut, menurut Lukman telah membuat resah seluruh karyawan dan mengganggu iklim kerja yang ada di Berau Coal. Hal ini juga menunjukan dominasi asing terhadap kontrol Berau Coal tanpa menghormati stakeholder yang ada, khususnya seluruh karyawan PT Berau Coal.

"Berau Coal selama ini terkenal dengan kekeluargaannya. Dan sekarang ini mulai rusak dengan kehadiran orang asing yang ilegal. ini akan sangat berbahaya dan mengganggu," demikian pungkas Lukman.

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin