Jakarta-TAMBANG. Sudah tiga tahun kebijakan larangan ekspor mineral mentah dilaksanakan. Dari hasil riset yang sudah dilakukan ada sejumlah manfaat positif yang ditimbulkan dari konsistensi kebijakan yang sudah dilaksanakan.
Dari hasil riset yang dilakukan LPEM UI ada beberapa manfaat yang ditimbulkan mulai dari menurunnya praktik pertambangan ilegal, mendorong perkembangan industri pengolahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi laju degradasi lingkungan. Berangkat dari hal itulah LPEM UI merekomendasikan agar kebijakan larangan ekspor tersebut wajib dipertahankan.
Peneliti Senior LPEM UI Uka Wikarya mengatakan, larangan ekspor mineral mentah termasuk bauksit yang sudah berlaku selama sekitar tiga tahun dimaksudkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
Manfaat tersebut telah terasa, kendati belum maksimal, karena kebijakan tersebut memberikan mata rantai yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro maupun implikasinya terhadap pengurangan praktik pertambangan ilegal, perusakkan lingkungan, dan meningkatnya multiplier efek dengan bertumbuhnya industri smelter.
Indikasi praktik pertambangan illegal Bauksit misalnya, terlihat dari adanya eskalasi ekspor bauksit yang massif ke negara tetangga mencapai 27 juta ton pada 2015 dari 40 ribu ton pada 2013. Potensi penerima annegara yang hilang dari ekspor ini mencapai Rp290 miliar. Namun, karena larangan ekspor, produksi tambang bauksit yang massif tersebut menurun drastik dan diarahkan untuk membangun industri pertambangan dalam negeri yang berkesinambungan.
“Kebijakan larangan ekspor memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menata kembali praktik pertambangan yang berkesinambungan, yang tidak saja mengutamakan jumlah produksi, tetapi juga nilai tambah dari mata rantai industri smelter yang memberikan efek ganda terhadap perekonomian, pelestarian lingkungan, dan masyarakat lokal,” ujar dia.
Uka menilai kebijakan larangan ekspor Bauksit terbukti mendorong adanya pendirian sejumlah industri pengolahan bijih bauksit di dalam negeri. Hal ini berdampak positif terhadap ekonomi, antara lain nilai ekonomisnya meningkat menjadi 13,6 kali lipat.
Satu ton bauksit dengan harga US$40 diolah menjadi 650 kilogram alumina, dengan harga yang meningkat sekitar US$208 atau 5,2 kali lebih tinggi, dan apabila diolah kembali, akan menghasilkan 325 kilogram aluminium dengan harga sekitar US$546 atau lebih tinggi 2,6 kali dari harga alumina.
Dengan mengasumsikan semua cadangan bauksit di Kalimantan Barat diolah menjadi alumina, output perekonomian yang dihasilkan lebih tinggi 1,38 kali lebih dibandingkan dengan tanpa smelter, nilai tambah bruto meningkat 1,38 kali, pendapatan per kapita naik 1,28 lebih tinggi, dan perluangan lapangan kerja naik sekitar 1,87 lebih tinggi dibandingkan tanpa smelter.
Dampak ekonomi yang maksimal dari keberadaan smelter tersebut bakal semakin besar apabila produknya diserap industri dalam negeri untuk diolah lebih lanjut hingga menjadi barang akhir.
Di lain pihak, larangan ekspor juga berdampak pada peluang menata kembali praktik tambang berkesinambungan sesuai dengan standar pengelolaan tambang yang baik (best mining practice). Larangan ekspor berpotensi mengurangi laju degradasi atau kerusakan lingkungan akibat pembukaan bentangan alam yang besar karena produk simasif, dan mencemari lingkungan. Produksi diarahkan secara terukur guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kendati demikian, Uka menjelaskan, program larangan ekspor harus diikuti dengan implementasi program hilirisasi mineral secara komprehensif. Pengembangan industri berbasis Bauksit tersebut membutuhkan dukungan penuh pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur transportasi, pasokan listrik, regulasi yang mendukung, peta jalan industri hulu hilir, dan insentif.
“Jika ingin berdampak lebih besar bagi ekonomi lokal, pelibatan pekerja lokal, sumber daya lokal, dan partner bisnis lokal menjadi salah satu pintu masuk peningkatkan perekonomian daerah,” tandas Uka