Jakarta-TAMBANG. Produksi batu bara nasional dalam lima tahun ke depan akan mengacu pada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pada 2019 produksi batu bara hanya sebesar 400 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan, RPJMN bertujuan untuk meningkatkan penggunaan batu bara dalam negeri atau domestik sehingga menekan ekspor komoditas tersebut. Tahun ini, kata Sukhyar, kewajiban memasarkan di dalam negeri hanya sebesar 92 juta ton dari target produksi sebesar 425 juta ton.
“2019 ditargetkan 60 persen dari produksi itu untuk DMO. Produksi di 2019 sebesar 400 juta ton,” kata Sukhyar di Jakarta, Rabu kemarin (25/02).
Ditjen Minerba mengklaim akan mengumpulkan pemangku kepentingan sektor batu bara untuk membahas ketentuan dalam RPJMN. Pasalnya, lanjut dia, penyerapan batu bara nasional memerlukan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan.
Dia mengungkapkan pasar dalam negeri akan diserap untuk kebutuhan PLN dan industri. Tahun ini dari jumlah 92 juta ton akan diserap PLN 85 persen atau sekitar 78,2 juta ton. Sedangkan sisanya akan diserap oleh Industri semen maupun pupuk.
Dibutuhkan kerjasama untuk mencapai target penyerapan DMO 2019 sebesar 240 juta ton.
“Kalau produksi kan tidak ada masalah, yang jadi permasalahan saat ini bagaimana menggunakan, meningkatkan penggunaannya dalam negeri,” ujarnya.