Beranda Tambang Today Lima Perusahaan Pekerjakan WNA Tanpa Izin di Nabire

Lima Perusahaan Pekerjakan WNA Tanpa Izin di Nabire

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG –  Teka-teki perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) tanpa izin di tambang emas rakyat di Nabire, Papua, mulai terkuak. Ada lima perusahaan yang disebut menggunakan WNA asing tanpa izin dan sudah ditangkap Kantor Imigrasi Klas 2 Tembagapura, Timika.

 

Para WNA illegal yang ditangkap petugas Imigrasi Klas 2 Tembagapura ini, berasal dari PT Pacific Mining Jaya sebanyak 9 WNA asal China. Empat orang WNA asal Jepang dari PT Nur Alam International. Kemudian 24 orang WNA dan China dan Korea yang diamankan dari PT Mega Xing Xing, PT Inco dan PT Bersatu International.

 

“Ketika petugas datang, banyak WNA illegal ini yang lari ke dalam hutan, belum semua tertangkap. Para pekerja asing ini diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja di wilayah Indonesia. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 71 jo Pasal 116 jo Pasal 112 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas 2 Tembagapura, Timika, Papua, Jesaja Samuel Enock, seperti dilansir haipapua.com, pada Selasa  (12/6).

 

Keberadaan perusahaan perekrut WNA illegal ini, ternyata sudah menyedot perhatian msyarakat Papua sejak lama. Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua, John N.R. Gobai, dalam pesan singkatnya kepada Plt.Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo dan diteruskan ke beberapa redaksi media lokal di Papua.

 

Menurut John Gobai, salah satunya PT Pacific Mining Jaya (PMJ), saat ini sedang melakukan operasi produksi di Sungai Mosairo, Kamp. Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.  PMJ disinyalir menggunakan jasa kontraktor  yang diduga belum memiliki izin dan menggunakan WNA tanpa izin.

 

“Karena ini tindakan pidana sesuai UU Nomor  4 Tahun 2009, kami mohon agar bapak memerintah bidang yang berwenang dan Kapolres Nabire, menghentikan kegiatan dan memproses oknum pemilik izin dan kontraktor tersebut dan mencabut IUP nya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu kami sampaikan kegiatan ini juga akan merugikan negara,” kata John Gobai dalam pesan singkatnya seperti dilansir media lokal sosuntuktanahpapua.org, pada Rabu (13/6).

 

Seperti diketahui, sejak Jumat (8/6) petugas Kantor Imigrasi Klas 2 Tembagapura, Timika, menangkap ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal China bekerja illegal di tambang emas rakyat, di Nabire.

 

Ada empat lokasi tambang yang didatangi yaitu, tambang emas rakyat di Kilometer 70, Kilometer 52, Kilometer 38 dan Kilometer 30, Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniai.