Lima Mineral Akan Diberikan Pelonggaran Ekspor

Lima Mineral Akan Diberikan Pelonggaran Ekspor

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah berencana melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral. Pelonggaran itu dilakukan agar bisa diekspor ke luar negeri. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede I Suhendra menjelaskan beberapa revisi aturan ekspor ini.

Pertama, pemerintah akan memasukkan produk akhir bauksit yaitu propan, berkadar Al minimum 78% ke dalam daftar mineral yang boleh diekspor. Dengan tambahan itu, kini ada empat jenis produk akhir bauksit yang boleh diekspor ke luar negeri.

Kata Dede, propan sangat dibutuhkan oleh pasar ekspor sebagai pelengkap industri shale gas. Itu sebabnya, pemerintah memasukkan propan ke dalam daftar mineral yang bisa diekspor. “Lagi pula Aneka Tambang akan mengembangkan propan ini,” ujarnya (13/1).

Pemerintah juga akan mengubah nama konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi. Pertimbangannya, selama ini penamaan konsentrat pasir besi menghambat ekspor karena pencatatan harmoni sistem (HS) di Kementerian Perdagangan produk ini justru dimasukkan ke dalam kategori konsentrat ilmenit atau konsentrat titanium.

“Akibatnya, mereka terkena harga patokan ekspor (HPE) yang lebih mahal.”

Mineral ketiga yang diubah Kementerian ESDM adalah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). “Kami mempertimbangkan kondisi lapangan banyak pengusaha tidak bisa ekspor, sehingga kadar minimumnya kami ganti menjadi Zr+Hf 65,5%,” ujar dia.

Keempat, kadar mineral non-logam bentonit diturunkan. Dan kelima kadar minimum produk samping tembaga batangan, yakni tembaga telurit juga akan diturunkan.

Meski melonggarkan ketentuan ekspor mineral, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menegaskan, pemerintah serius menjalankan hilirisasi mineral. Dia menyatakan, pemerintah tetap melarang ekspor mineral mentah.

Ia membantah pelonggaran beleid ekspor mineral untuk menambah setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Maklum, target setoran PNBP pertambangan tahun ini sebesar Rp 44,3 triliun, naik dari pencapaian 2014 yang sebesar Rp 34 triliun.

Sementara itu Radius Suhendra, Direktur Utama Indoferro, berharap pemerintah tak mengubah lagi regulasi ekspor mineral karena bisa mengganggu investasi. “Jangan sampai produk ore dibuka lagi, karena bisa mengganggu rencana usaha,” imbuhnya.

Artikel Terkait

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

PGN Perkuat Portofolio Pasokan Gas Bumi melalui Tujuh Kesepakatan Strategis di FOREK Hulu Migas 2026

Jakarta,TAMBANG,- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus memperkuat portofolio pasokan gas bumi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelanggan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tujuh dokumen kesepakatan komersial dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu

By Egenius Soda
Meningkat 46 %, ANTAM Catatkan Laba Bersih Rp9,66 Triliun hingga September 2026

Meningkat 46 %, ANTAM Catatkan Laba Bersih Rp9,66 Triliun hingga September 2026

Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mencatatkan kinerja keuangan positif sepanjang Januari–September 2026. Emiten pertambangan berkode saham ANTM ini membukukan laba bersih sebesar Rp9,66 triliun, meningkat 46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,61 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh optimalisasi kinerja operasional, penguatan strategi pemasaran,

By Rian Wahyuddin