Jakarta,TAMBANG,-Perusahaan tambang nikel terintegrasi PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) merombak jajaran komisaris. Perubahan jajaran Direksi dan Komisaris ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang dilaksanakan secara elektronik. Para pemegang saham menerima pengunduran diri Mark James Travers dan Nicolas D. Kanter serta memberhentikan dengan hormat Ogi Prastomiyono dan Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Selanjutnya di kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan dan Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mark James Travers, Ogi Prastomiyono, Nicolas D. Kanter dan Rizal Sukma atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan. Juga mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Deshnee Naidoo, Bapak Hendi Prio Santoso, Bapak Fabio Ferraz dan Bapak Dadan Kusdiana.
Deshnee Naidoo saat ini menjabat sebagai Executive Vice President of Base Metals Vale. Ia efektif menduduki jabatan ini pada 20 Desember 2021 menggantikan Mark Travers. Sementara Hendi Prio Santoso merupakan Direktur Utama MIND. ID yang merupakan Holding Perusahaan tambang. MIND.ID saat ini menguasai 20% saham di PT Vale Indonesia.
Dari perubahan tersebut, susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Dalap RUPSLB tersebut, pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari hanya 1 tahun menjadi 3 tahun. Penyesuaian ini terkait dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun. Dengan demikian, masa jabatan Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.