Beranda Tambang Today Lelang 16 Wilayah Tambang Tembus Rp4 Triliun

Lelang 16 Wilayah Tambang Tembus Rp4 Triliun

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah membanderol harga Kompensasi Data Informasi (KDI) lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tahun 2018. Angkanya mencapai Rp4,095 triliun.

 

Harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/Mem/2018 yang baru saja terbit. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan urgensi dari Kepmen ini.

 

“Kepmen wilayah sudah keluar, peraturan lelangnya sudah ada, jadi bulan depan kita sudah mulai memberikan yang WIUP itu ke daerah, yang WIUPK nanti ke Menteri, tetapi kan lelangnya berdasarkan undang-undang, jadi ditawarkan dulu (kepada BUMN dan BUMD),” ujar Bambang di Kementerian ESDM, Kamis (3/5).

 

Berdasarkan UU Minerba no 4/2009, proses lelang WIUP dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, sementara WIUPK dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan memprioritaskan BUMN dan BUMD. Bila BUMN/BUMD tidak berminat, baru dilakukan proses lelang terbuka yang melibatkan swasta.

 

“Dengan skema ini negara akan mendapatkan kompensasi di awal seperti halnya signature bonus pada lelang wilayah kerja migas,” kata Bambang.

 

Penetapan Kepmen tersebut, lanjut Bambang, merupakan dasar dalam penetapan harga lelang dimana untuk melaksanakan lelang WIUP/WIUPK, harga dihitung berdasarkan KDI.

 

“Provinsi dapat langsung melakukan lelang WIUP setelah Pemerintah Pusat menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi,” jelas Bambang lagi.

 

Asal tahu saja, KDI merupakan gabungan dari data dan prospek dimana harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal Kepmen ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018.