Beranda Tambang Today Ini Cara Lapor IUP Non CnC ke Ombudsman

Ini Cara Lapor IUP Non CnC ke Ombudsman

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida

Jakarta, TAMBANG – Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus tidak Clean and Clear (Non CnC) diminta untuk melapor ke Ombudsman apabila merasa keberatan. Hal ini berkenaan dengan keputusan Kementerian ESDM yang membekukan IUP Non CnC sejak Desember 2017.

 

Kementerian ESDM pada Desember 2017, telah mengumumkan sebanyak 2.509 IUP Non CnC tersebar di seluruh Indonesia, dilakukan tindakan pemblokiran layanan. Hanya saja, banyak pemilik IUP Non CnC yang menilai terkendala rumitnya birokrasi. Sehingga banyak pengusaha yang merasa menjadi korban Maladministrasi saat proses perizinan.

 

Untuk itu, Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, Tumpal, membeberkan tata cara pelaporan tersebut. Menurutnya, proses pelaporan hampir sama persis dengan laporan biasa.

 

“Pada dasarnya sama seperti laporan pada umumnya, seperti fotokopi KTP, kronologis peristiwa, serta bukti-bukti,” kata Tumpal kepada tambang.co.id, Rabu (28/2).

 

Lebih lanjut Tumpal menjelaskan, diperlukan Surat kuasa apabila pelapor bukan korban langsung, misalnya melalui Lawyer. Tapi, tanpa Lawyer pun, Ombudsman bisa menerima laporan tersebut.

 

“Lebih baik langsung yang bersangkutan yang lapor,” ucap Komisioner Ombudsman, Laode Ide kepada tambang.co.id beberapa waktu lalu.

 

Selain itu, ada 3 syarat yang harus dipenuhi dalam laporan. Pertama, pelapor adalah warga negara Indonesia. Kedua, laporan sudah disampaikan kepada yang terlapor tapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Ketiga, peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan belum lewat dari 2 tahun.

 

Menariknya, apabila ada berkas yang masih kurang, maka Ombudsman tidak serta merta menolak pelaporan. Pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi.

 

“Semakin kooperatif yang bersangkutan semakin cepat kasusnya selesai,” tutup Laode.