Jakarta, TAMBANG – Kasubdit Keselamatan Pertambangan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Lana Saria, membenarkan terjadinya kecelakaan kerja di lokasi tambang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), yang mengakibatkan meninggalnya pengemudi bernama Alpian Matira pada Sabtu (11/5).
“Iya benar ada kecelakaan tersebut,” ungkap Lana saat dikonfirmasi tambang.co.id, Selasa (14/5).
Lana mengungkapkan, kecelakaan ini menjadi kewenangan provinsi, sebab status PT PCN merupakan Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Daerah Nasional (IUP PMDN). Dimana izin tersebut diterbitkan oleh provinsi .
“Saya mendengar kabar ini dari teman di Kalsel (Kalimantan Selatan). Karena PT PCN ini IUP PMDN yang diterbitkan provinsi, sehingga menjadi kewenangam provinsi,” kata Lana.
Dalam keterangan yang didapatkan tambang.co.id, kecelakaan ini terjadi di jalan coal hauling PT Tunas Inti Abadi (TIA). Menurut informasi yang beredar, pada pukul 12. 43 WITA Korban pengemudi yang mengendarai dump truck AKBP 026 mengantar ratase Ke-39, ketika memasuki tikungan ke kanan di KM 09.800 jalur muatan, terlihat kehilangan keseimbangan lalu rebah. Kendaraan terseret sekitar 17,1 meter dari titik awal lokasi kejadian.
Kecelakaan ini diketahui oleh pengemudi dump truck lainnnya, Muhammad, pada pukul 12.50 WITA yang melihat korban pengemudi Alpian masih berada di dalam kabin.
Meski sempat mendapatkan pertolongan dan dievakuasi dengan ambulans PT TIA menuju Klinik Permata Bunda. Namun nyawa korban pengemudi tidak tertolong dalam perjalanan. Dikabarkan, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri.
Kecelakaan itu, juga mengakibatkan muatan batu bara tumpah dan kerusakan di kaca kabin bagian depan dan kiri. Petugas dari PCN pun langsung melakukan barikade dan pengamanan di lokasi kejadian, melakukan penghentian aktifitas coal hauling, dan melakukan investigasi internal.