Beranda Mineral Lahan Bekas Koba Tin Bisa Saja Dilelang ke Swasta

Lahan Bekas Koba Tin Bisa Saja Dilelang ke Swasta

Jakarta – TAMBANG. Masa depan pengelolaan lahan tambang timah bekas Koba Tin kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah, setelah PT Timah (Persero) enggan mengambil alihnya. Dari tiga opsi yang disiapkan, salah satunya membuka peluang bagi swasta untuk menjadi pengelola baru.

 

Status lahan tambang seluas hampir 45 hektare di Provinsi Bangka Belitung tersebut diubah oleh Kementerian ESDM, dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

 

Seiring perubahan status tersebut, ada tiga opsi yang bisa menjadi alternatif. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menyebut opsi pertama adalah menyerahkan lahan tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan minat dan kesiapannya.

 

Namun PT Timah (Persero) sebagai perusahaan plat merah telah mengurungkan niatnya mengelola tambang timah bekas perusahaan asal Malaysia itu. Kepada Kementerian ESDM, PT Timah beralasan bahwa cadangan timah yang terkandung ternyata tak sesuai dengan target. Karenannya, nilai keekonomian tambang tersebut pun tak seperti yang diharapkan.

 

Opsi kedua adalah menyerahkan lahan itu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pemerintah daerah. Pilihan inilah yang saat ini sebenarnya diharapkan pemerintah bisa terwujud.

 

“Intinya kami meunggu dari pemda menyiapkan BUMD, sebelum ada opsi lainnya,” tegas Bambang, Rabu (26/8).

 

Hingga kini pihaknya mengaku belum mendapat konfirmasi dari Pemda Bangka Belitung, terkait BUMD yang disiapkan untuk menambang timah di lahan bekas Koba Tin.

Tanpa menyebut batas waktu tertentu untuk menunggu, pemerintah juga menyiapkan opsi ketiga. Sebagai pilihan terakhir, pihak swasta bisa dilibatkan untuk menggarap tambang tersebut. Bila ini yang terjadi, maka skema lelang akan digunakan untuk menetapkan pihak swasta pengelola baru.