KPR Silika Jalani Penilaian Dokumen Lingkungan, Perkuat Komitmen Pengelolaan Dampak Tambang di Bombana
Jakarta, TAMBANG - PT Kasmar Poleang Raya (KPR Silika) menjalani penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) untuk rencana kegiatan pertambangan pasir silika beserta fasilitas penunjangnya di Kecamatan Poleang Selatan dan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penilaian yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara di Aula Kalpataru, Kendari, pada 26–27 Oktober 2026 ini merupakan bagian dari proses evaluasi dokumen lingkungan terkait rencana kegiatan perusahaan, termasuk perubahan atau penambahan aktivitas yang direncanakan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Sulawesi Tenggara, Awaluddin, S.SiT., M.AP., menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan harus menjadi prioritas perusahaan. Pelaksanaannya juga harus sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disusun dan disepakati.
“Pengelolaan lingkungan hidup menjadi yang utama. Setelah melakukan kegiatan, perusahaan harus menyesuaikan pelaksanaannya dengan dokumen yang telah disusun. Semuanya harus terpadu, mulai dari pengelolaan limbah, emisi, dan aspek lingkungan lainnya,” ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/10).
Menurutnya, dokumen AMDAL menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Karena itu, komitmen yang tercantum dalam dokumen harus diterapkan secara konsisten di lapangan, bukan sekadar menjadi persyaratan administratif.
“Kita berharap hasil akhir dari dokumen ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan untuk menjalankan apa yang sudah ditulis dan disepakati. Dokumen ini merupakan produk hukum dan menjadi standar utama pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Dampak Pesisir dan Laut Jadi Perhatian
Dari perspektif akademisi, Ahli Oseanografi dan Geologi Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Muliddin, M.Si., mengapresiasi langkah KPR Silika yang mengajukan perubahan persetujuan dokumen lingkungan.
Menurutnya, pembaruan dokumen diperlukan untuk mengkaji potensi konsekuensi lingkungan dari perubahan atau penambahan kegiatan yang direncanakan. Dengan demikian, langkah pengelolaan dan mitigasi dampak dapat disesuaikan dengan karakteristik kegiatan serta kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasi.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif perusahaan untuk melakukan perubahan persetujuan dokumen lingkungan yang baru ini. Ini menunjukkan keseriusan komitmen mereka terhadap lingkungan di wilayah operasi. Apresiasi ini layak diberikan mengingat banyak perusahaan yang tidak segera menyesuaikan dokumen ketika terdapat perubahan kegiatan, padahal penting untuk mengkaji bagaimana dampaknya dikelola,” kata Muliddin.
Meski demikian, ia mengingatkan agar potensi dampak terhadap wilayah pesisir dan laut menjadi perhatian serius dalam penyusunan rencana mitigasi. Hal ini terutama berkaitan dengan rencana penambahan fasilitas penunjang berupa terminal khusus.
“Potensi dampak lingkungan di wilayah pesisir dan laut harus menjadi catatan penting untuk dikelola dengan serius, apalagi perubahan dokumen AMDAL yang baru ini memang terkait dengan adanya terminal khusus,” ujarnya.
Perusahaan Buka Ruang Evaluasi
GM Health, Safety, and Environment (HSE) KPR Silika, Aladin Sianipar, mengatakan penilaian dokumen lingkungan menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperoleh masukan objektif dari tim penilai. Masukan tersebut diharapkan membantu perusahaan memastikan rencana pengelolaan dampak lingkungan disusun secara cermat.
“Bagi kami, proses ini menjadi ruang untuk menguji kesiapan perencanaan kami. Perusahaan memandang aspek lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan kegiatan pertambangan. Karena itu, setiap masukan yang relevan dalam proses penilaian perlu dicermati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, ketentuan, serta hasil resmi evaluasi,” jelas Aladin.
Keterlibatan masyarakat setempat turut menjadi bagian dalam pembahasan rencana kegiatan tersebut. Gugun Hidayat, warga Desa Waemputang yang mengikuti proses evaluasi secara daring, berharap kajian lingkungan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasi, khususnya warga pesisir yang menggantungkan penghidupan pada sektor perikanan.
“Kami berharap potensi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat dapat dikaji secara menyeluruh, khususnya bagi mereka yang tinggal di pesisir dan berprofesi sebagai nelayan. Rapat ini menjadi momentum yang tepat karena banyak pihak ahli yang langsung menilai keseriusan perusahaan dalam menjalankan rencananya,” kata Gugun.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam proses penilaian tersebut. Menurutnya, forum ini memberikan kesempatan bagi warga untuk memperoleh pemahaman mengenai rencana kegiatan, menyampaikan masukan, serta memantau tindak lanjut komitmen perusahaan di lapangan.
Libatkan Pemerintah, Akademisi, dan Masyarakat
Rapat penilaian dokumen lingkungan KPR Silika melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, aparat, akademisi, serta masyarakat.
Selain DLH Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai penyelenggara, kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari tingkat kabupaten, hadir perwakilan DLH Kabupaten Bombana, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bombana. Turut berpartisipasi perwakilan TNI Angkatan Udara dari Lanud Haluoleo, tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan, para kepala desa di wilayah lingkar tambang, serta perwakilan masyarakat setempat.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk membahas rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara menyeluruh, termasuk potensi dampak terhadap kawasan pesisir dan kehidupan masyarakat.
Melalui proses penilaian ini, dokumen lingkungan diharapkan dapat menjadi acuan yang memadai bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan pasir silika beserta fasilitas penunjangnya. Konsistensi antara dokumen yang disetujui, pelaksanaan pengelolaan lingkungan, dan pemantauan dampak di lapangan menjadi aspek penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.