Beranda Korporasi Kontributor Pajak Tertinggi 2022, PT Vale Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbarta

Kontributor Pajak Tertinggi 2022, PT Vale Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbarta

Jakarta, TAMBANG – Capaian ciamik kembali diraih PT Vale Indonesia (Vale). Kali ini, perusahaan tambang nikel multinasional tersebut meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) untuk kategori wajib pajak badan dengan kontribusi PPN dan PPh tertinggi sepanjang 2022.

Penghargaan diterima langsung oleh Vice President Director PT Vale Indonesia, Adriansyah Chaniago, pada gelaran Gala Dinner with Tax Payer di Hotel Claro Makassar, Rabu (8/2).

“Terima kasih untuk apresiasi dari Dirjen Pajak dan para stakeholder yang membantu PT Vale memenuhi tata laksana dan kepatuhan dalam bidang pajak. Jadi, untuk malam ini memang yang dihitung kontribusi kami di Sulsel, ada juga di level nasional dan itu jauh lebih besar,” kata Adriansyah dalam keterangannya yang diterima tambang.co.id, Kamis (9/2).

Dalam penganugerahan ini ada 24 perusahaan yang mendapat penghargaan di lingkup tiga provinsi di wilayah DJP Sulselbartra.

Selama 2021-2022, PT Vale menyetor pajak daerah sebesar USD 50 juta atau setara Rp700 miliar, dengan asumsi kurs rupiah berkisar Rp14 ribu. Jika diakumulasikan sejak 2011-2022, kontribusi pajak daerah yang dari perseroan mencapai US$235 juta atau setara Rp3,29 triliun.

“Angka tersebut termasuk retribusi air water levy, yang nilainya pada 2021-2022 mencapai USD18 juta atau sekitar Rp278 miliar,” ujarnya.

Adapun untuk royalti dari PT Vale yang telah dibayarkan dalam dua tahun terakhir mencapai USD54 juta atau setara Rp756 miliar. Trennya pun mengalami lonjakan signifikan. Rinciannya masing-masing USD19 juta atau Rp266 miliar pada 2021 dan RpUSD35 juta atau Rp490 miliar pada 2022.

Secara keseluruhan, Adriansyah menyebut PT Vale telah membayar pajak-pajak pusat rentang 2011-2022 mencapai USD740 juta atau Rp10,36 triliun. Tentunya itu sudah ada bagian yang dibagi-hasilkan ke provinsi maupun kabupaten sumber, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adriansyah menuturkan, kepatuhan dan besarnya sumbangsih PT Vale dalam penerimaan negara merupakan bagian dari tata laksana dan komitmen perseroan dalam menjalankan bisnis.

“Salah satu nilai Vale adalah act with integrity. Nilai inilah yang kami cerminkan ke dalam komitmen governance atau tata laksana,” ungkapnya.

Naik-turunnya harga komoditas nikel di pasaran pun tidak mengurangi kepatuhan PT Vale untuk tetap melakukan setoran pajak dan retribusi. Eksistensi perusahaan dalam mengolah sumber daya alam diharapkannya terus berkontribusi untuk pembangunan negeri. Olehnya itu, diakuinya butuh dukungan dari berbagai pihak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, memberikan apresiasi terhadap seluruh wajib pajak badan, termasuk PT Vale yang telah patuh dan memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara. Kegiatan yang diinisiasi pihaknya ini merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang taat pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.

“Semoga acara ini memberikan kesan dan pesan bahwa DJP ingin lebih dekat dengan tax Payer. Pembayar pajak ini adalah pejuang APBN,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Arridel juga memaparkan soal kinerja 2022 dan proyeksi 2023. Salah satu yang cukup menonjol adalah lonjakan pertumbuhan pajak dari sektor pertambangan. Kontribusi sektor ini menempati urutan ketiga sebesar 12,6 persen, dengan pertumbuhan tertinggi menembus 123 persen dari Rp951 miliar pada 2021 menjadi Rp2,12 triliun pada 2022.

“Administrasi pemerintahan masih paling tinggi kontribusinya (27 persen), lalu perdagangan (19,3 persen). Namun, sektor pertambangan tumbuh luar biasa (123 persen,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.