Jakarta, TAMBANG – Dua kontrak migas Wilayah Kerja (WK) Ketapang dan Bobara diresmikan pada gelaran Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (14/5).
Kontrak Bagi Hasil WK Ketapang yang merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi) ditandatangani langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Dia juga turut menyaksikan penandatanganan Kontrak Kerja Sama WK Bobara yang merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023.
“Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu Kontraknya adalah 20 Tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Dadan menegaskan, pemerintah terus mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.
Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Kepala SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sedangkan untuk WK Ketapang merupakan WK Produksi dengan jangka waktu Kontrak 20 Tahun yang penandatangannya dilakukan oleh Kepala SKK Migas dan KKKS serta disaksikan oleh Menteri ESDM. Kedua Kontrak Kerja Sama tersebut menggunakan skema cost recovery.
Adapun total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini, senilai USD 96.920.000 dengan total bonus tanda tangan untuk kedua WK tersebut sebesar USD 1.050.000.
Rinciannya, Komitmen Pasti dari kontrak WK Ketapang mencapai USD 80.000.000 dan Bonus Tanda Tangan USD 1.000.000. Sedangkan Komitmen Pasti WK Bobara sebesar USD 16.920.000 dan Bonus Tanda Tangan mencapai USD 50.000.
WK Ketapang dikendalikan oleh PC Ketapang II ltd, Petronas Carigali (Ketapang) Ltd, PT Saka Ketapang Perdana, dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi. Sementara WK Bobara dioperasikan oleh Petronas E&P Bobara Sdn Bhd.
Kata Dadan, dengan penandatangan Kontrak Kerja Sama tersebut, Pemerintah berharap para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat menjaga keberlanjutan produksi maupun komitmen eksplorasinya.
“Pemerintah berharap para KKKS dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi serta memenuhi kebutuhan energi nasional di masa datang,” pungkas Dadan.