Jakarta, TAMBANG – PT Kaltim Prima Coal (KPC) hingga kini belum mengantongi perpanjangan kontrak, dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, masa kontrak anak usaha PT Bumi Resources Tbk itu, sudah habis pada 31 Desember lalu.
Sekertaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan final dari Kementerian ESDM terkait perpanjangan kontrak KPC.
“Semua (persyaratan) formal sudah dipatuhi. Keputusan final menunggu dari pihak berwenang,” ujarnya kepada tambang.co.id, Senin (3/1).
Menurut Dileep, KPC sudah memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan yang menjadi kewajiban permohonan perpanjangan kontrak.
“Perseroan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mendapat perpanjangan,” bebernya.
Sebelumnya, pada 14 Desember lalu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sujatmiko menuturkan, KPC sudah mengajukan proposal perpanjangan. Namun, Pemerintah masih butuh waktu untuk mengevaluasi proposal tersebut dengan melibatkan ahli geologi, asosiasi, dan kampus.
Dalam proses evaluasi itu, Pemerintah melihat rencana produksi, cadangan, dan tata ruang yang diajukan KPC. Hal ini yang menjadi landasan bagi Menteri ESDM untuk memutuskan penciutan lahan.
“Dievaluasi soal perencanaan produksi. Itu yang menjadi dasar Menteri ESDM apakah akan menciutkan lahan KPC seberapa besar,” kata Sujatmiko dalam Webinar Masa Depan Industri Batubara Nasional Menuju Transisi Energi.