Jakarta, TAMBANG – Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi salah satu perhatian serius PT Timah Tbk dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang baik di darat maupun laut.
Melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi, tahun 2021 PT Timah Tbk realisisasikan total pelaksanaan reklamasi mencapai 100 persen yang tersebar di wilayah reklamasi darat dan laut. Tercatat pada tahun 2021 lalu, reklamasi darat yang dilaksanakan PT Timah Tbk dalam bentuk revegetasi dan bentuk lainnya mencapai luasan 400,51 hektar dari rencana 400 hektar yang tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
Reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti Sengon, Cemara Laut, Jambu Mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak. Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk Sirkuit Grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektar dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektar.
“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan. Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.
Sedangkan untuk reklamasi laut, doi tahun 2021 PT Timah Tbk menenggelamkan 1.920 unit artificial reef di 11 lokasi. Penenggelaman artificial reef dilaksanakan di Pulau Panjang sebanyak 240 unit, Karang Rulak 240 unit, di Rambak 240 unit, Perairan Tuing sebanyak 60 unit, Pulau Putri sebanyak 240 unit, Tanjung Melala sebanyak 240 unit, Malang Gantang sebanyak 240 unit, Tanjung Ular sebanyak 120 unit, Karang Aji 120 unit, Pulau Pelepas sebanyak 60 unit dan Tanjung Kubu sebanyak 120 unit.
Penenggelaman artificial reef merupakan langkah konkrit perusahaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan diharapkan menjadi sarana pendukung bagi nelayan untuk meningkatkan hasil tangkap.
“Dalam melaksanakan penambangan PT Timah Tbk juga melaksanakan amanat regulasi yaitu aspek reklamasi dalam kaitannya dengan pelestarian dan keberlanjutan lingkungan.” tutup Anggi.