Beranda Batubara Konsesi Lahan PKP2B Hendak Diciutkan, Begini Dampak Teknisnya

Konsesi Lahan PKP2B Hendak Diciutkan, Begini Dampak Teknisnya

Jakarta, TAMBANG – Hingga lima tahun mendatang, terdapat enam perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yang akan habis masa kontraknya. Nasib perusahaan tambang skala besar itu masih terkatung-katung, menunggu pengesahaan Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

 

Salah satu pokok penting dalam beleid tersebut, ialah soal ketentuan konsesi lahan pertambangan, yang maksimal dipatok seluas 15 ribu hektare. Sedangkan, pemegang PKP2B generasi pertama, diketahui memiliki konsesi lebih dari 15 ribu hektare. Misalnya PT Kideco Jaya Agung, yang kontraknya berakhir pada 2023 nanti, luas areanya mencapai 50.921 hektare.

 

Bila ketentuan batasan lahan diberlakukan, maka pemegang PKP2B wajib melakukan penciutan, mengembalikan lahannya ke negara. Lalu lahan tersebut akan dilelang untuk nantinya digarap oleh perusahaan lain, dengan memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Managing Director dan CEO PT Indika Energy, perusahaan induk dari Kideco, Azis Armand menuturkan, ketentuan soal penciutan akan membawa dampak pada teknis penambangan.

 

“Kalau dilakukan perubahan (luas wilayah) dampaknya lumayan signifikan,” ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (31/10).

 

Ia menyebutkan soal potensi hilangnya cadangan batu bara. Bila suatu konsesi dibagi-bagi pengelolaannya oleh beberapa perusahaan, maka akan ada pembatas yang menyebabkan cadangan tidak tergali maksimal.

 

“Ada potensi cadangan hilang,” ungkap Azis.

 

Kemudian, pembatasan lahan juga akan menyebabkan produksi tidak optimal. Sebab, operasional penambangan tidak hanya membidik area yang mengandung deposit saja, tapi juga memerlukan lahan untuk menumpuk tanah pengupasan (over burden). Jika tempat menumpuk tanah menyempit, maka produksi batu bara akan ikut menurun.

 

Selain itu, perubahan tempat timbun over burden juga akan berdampak pada perubahan biaya pengangkutan tanah dari gelanggang tambang (pit) menuju lokasi timbun.

 

“15 ribu (hektare) termasuk tempat pembuangan waste ? di tambang bukan cuma nambang tapi juga ada over burden-nya. Jarak disposal dan pit-nya itu pengaruh biaya. Jadi perubahan itu pengaruh biaya,” bebernya.

 

Menurut Azis, semakin luas area yang dipegang oleh suatu perusahaan, maka akan semakin efisien. Pasalnya, industri tambang merupakan sektor yang sangat bergantung dengan harga komoditas. Saat harga batu bara anjlok, salah satu cara menutup margin tipis adalah dengan mengejar peningkatan volume. Strategi tersebut akan sulit dilakukan apabila konsesi milik perusahaan dibatasi.

 

Lebih lanjut, Azis menyinggung soal jalan khusus tambang atau hauling road. Menurutnya, saat ini Kideco memiliki jalan yang dipakai dan dioperasionalkan sendiri oleh perusahaan. Kalau konsesi Kideco diciutkan, dan nantinya dikelola oleh perusahaan lain, maka dimungkinkan Kideco mesti berbagi jadwal pemakaian jalan, yang berdampak pada tidak optimalnya produksi.

 

Hauling road kita sekarang sekitar 40 kilometer, itu nanti gimana kalau dibagi ? Yang tadinya full kita pakai, nanti harus ada shift dan jam-jam tertentu,” ulas Azis.

 

Untuk diketahui, selain Kideco, perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama yang akan berakhir masa kontraknya, di antaranya PT Arutmin Indonesia luas lahan 57.107 habis tahun 2020, PT Kaltim Prima Coal luas lahan 90.938 hektare habis tahun 2021, PT Multi Harapan Utama luas lahan 46.063 hektare habis tahun 2022, PT Adaro Indonesia luas lahan 34.940 hektare habis tahun 2022, dan PT Berau Coal luas lahan 118.400 hektare habis tahun 2025.