Kompensasi Harga DMO Murah, Kuota Produksi Batu Bara Ditambah

Kompensasi Harga DMO Murah, Kuota Produksi Batu Bara Ditambah
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK)Kementerian ESDM, Agung Pribadi saat mengumumkan harga DMO Batu BAra, Jumat (9/3)
Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM tambah kuota produksi batu bara untuk pengusaha. Tambahan ini diberikan lantaran Harga Batubara Acuan (HBA) untuk keperluan domestik (Domestic Market Obligation/DMO), dibanderol lebih murah dibanding HBA internasional.   “Pengusaha bisa mengajukan tambahan produksi 10 persen dari kuota produksi yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi saat konferensi pers di ruangannya, Jumat (9/3).   Sebelumnya, pemerintah mencanangkan kuota produksi batu bara nasional sekitar 485 juta ton untuk tahun 2018. Jika ditambah 10 persen, maka produksi bertambah menjadi 533.5 juta ton. Angka ini meningkat 15 persen dari realisasi  produksi di tahun 2017, yang mencapai sekitar 461 juta ton.   Soal harga yang lebih murah, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA DMO, khusus bagi PLN, sebesar USD70 per ton. Sedangkan HBA Internasional sebagaimana yang dirilis Ditjen Minerba per Maret 2018, yaitu sebesar USD101,86 per ton.   Tambahan produksi ini tentunya dipandang sebagai insentif bagi pengusaha. Sebab dengan bertambahnya kuota produksi, maka kuota ekspor bertambah pula. Harapannya, keuntungan dari hasil ekspor yang bertambah bisa menjadi “subsidi” bagi batu bara domestik yang dibanderol murah.   Meski demikian, pengusaha masih nampak keberatan dengan keputusan tersebut. Sorotannya soal dualisme harga batu bara.   “Inginnya sih satu harga tentunya, (mengikuti) harga pasar (internasional),” ucap Direktur Asosiasi Pengusaha Batubara (APBI), Hendra Sinadia yang turut hadir dalam konferensi pers itu.   Menurut Hendra, pihaknya belum bisa memberi penilaian, betapapun pemerintah sudah secara tegas memberikan tambahan kuota produksi. Pasalnya perlu ada hitungan secara akurat untuk memastikan perusahaan tetap berjalan sehat.   “Pada intinya kami mendukung keputusan pemerintah, masa depan batu bara kan di pasar domestik. Mengenai detail sikap asosiasi akan dipelajari dulu Kepmennya (Keputusan Menteri), baru nanti disampaikan sikapnya,” kata Hendra.   Kepmen yang dimaksud Hendra, ialah Keputusan Menteri nomor 1395 tahun 2018 yang mengatur secara langsung soal batu bara DMO, termasuk harga dan insentif tambahan produksi. Berlaku sejak Januari 2018 hingga Desember 2019.  

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin