Jakarta, TAMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali mendapat apresiasi dari pemerintah. Kali ini, emiten tambang batu bara pelat merah tersebut meraih penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lantaran konsisten menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Ida Fauziyah ini telah diterima oleh jajaran Direksi PTBA di Kantor Direksi Unit Pertambangan Tanjung Enim pada Kamis (9/6).
Tiga perwakilan PTBA, yaitu PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim, Unit Pelabuhan Tarahan, dan Unit Dermaga Kertapati berhasil memperoleh penghargaan SMK3 Kategori Emas. Unit Pelabuhan Tarahan juga berhasil mendapat penghargaan Zero Accident.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, berharap agar penghargaan ini dapat dipertahankan dan penerapan Sistem Manajemen K3 di PT Bukit Asam Tbk dapat ditingkatkan.
“K3 merupakan salah satu aspek yang wajib diimplementasikan dalam operasional perusahaan. Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan selalu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penekanan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan karyawan,” kata Arsal, dikutip dalam keterangan resmi, Senin (20/6).
Dalam upaya memastikan penerapan standar K3 dan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan yang aman, sejak Juli 2010 perusahaan telah mengintegrasikan seluruh sistem operasional yang terkait dengan aspek pengelolaan K3 ke dalam Sistem Manajemen Bukit Asam.
Menaker Ida menyampaikan, pemberian penghargaan ini adalah bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk terus mengampanyekan K3.
“Pemberian penghargaan K3 terbukti efektif dalam memotivasi stakeholders untuk menerapkan K3 dengan baik. Hal ini terlihat dari perusahaan yang mendapatkan penghargaan Zero Accident tahun 2021 sebanyak 1.268 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 1.742 perusahaan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 37,4 persen,” kata Ida.