Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira melaporkan adanya sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut oleh pemerintah daerah namun tiba-tiba muncul lagi alias fantom.
“Kami telah menerima laporan serius dari anggota kami tentang IUP yang misterius ini di wilayah Sulawesi Tenggara,” ucap Anggawira dalam keterangan tertulis yang diterima tambang.co.id, Selasa (21/11).
Menurut dia, izin yang lazim disebut dengan IUP fantom ini merupakan masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.
“Ini adalah masalah serius yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam administrasi dan pengawasan IUP. ASPEBINDO berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mengatasi masalah ini dan memastikan integritas serta transparansi dalam penerbitan dan pengelolaan IUP,” tegas Anggawira.
Anggawira menambahkan keberadaan IUP misterius ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan sektor pertambangan. Oleh karena itu, ASPEBINDO mendesak agar ada penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas untuk menangani masalah ini.
“Tim kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika memang ditemukan adanya pelanggaran dalam penerbitan iup ini kembali, kami akan menanggapi serius setiap laporan dari anggota kami di wilayah,” ucapnya.
Menurut Anggawira, hal itu dilakukan untuk menjaga asas kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia. “Kalau tindakan IUP fantom ini dibiarkan tentu akan merusak iklim berusaha di Indonesia sehingga investor akan enggan untuk menanamkan modal” ucap Anggawira.
ASPEBINDO berencana untuk menyusun rekomendasi dan memberikan masukan kepada Kementerian ESDM terkait dengan peningkatan mekanisme pengawasan dan verifikasi IUP.
“Kami berharap kerja sama ini akan membawa perbaikan signifikan dalam sistem perizinan pertambangan di Indonesia, demi mewujudkan sektor pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tutur Anggawira.
Sebagai informasi, dinamakan IUP fantom lantaran izin tersebut sebetulnya sudah tidak ada karena telah resmi dicabut oleh pemerintah alias khayalan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fantom memiliki arti bentuk khayal tentang keberadaan sesuatu.