Jakarta, TAMBANG – Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyebut dari tiga jenis energi fosil, gas merupakan sumber energi yang relevan di masa transisi. Selain karena tingkat emisinya lebih rendah, cadangan gas juga menurutnya sangat melimpah.
“Untuk masuk transisi kita sepakat gaslah yang menjadi energi tidak terbarukan untuk masuk ke energi baru terbarukan. Mengingat gas meski tidak terbarukan, tapi cadangannya besar juga clean dibanding energi lain,” katanya di IPA Convex 2022, kemarin (21/9).
Meski begitu, untuk mengeksplorasi dan mengekploitas gas tersebut masih dibutuhkan infrastruktur secara masif.
Menurut Sugeng, gas nantinya tidak lagi menjadi energi primer, tapi akan diorientasikan sebagai industri petrokimia.
“Tapi tidak lagi menjadi energi primer tapi menjadi petrochemical industry jadi mau kita orientasikan. Itulah kebijakan di Komisi VII bagaimana fosil yang berupa minyak dan gas batu bara itu sudah menjadi masalah lebih-lebih kita telah menandatangani Paris Agreement yang sudah diratifikasi menjadi UU 16 tahun 2016,” ujarnya.
Kata Sugeng, untuk mengoptimalkan rencana tersebut, pemerintah harus pandai menarik para investor di industri migas ini. Termasuk dari sisi regulasi yang menjadi domain DPR.
“Investasi di migas memang memerlukan kepastian-kepastian bagaimana untuk tetap menarik, optimisme harus dibarengi dengan gelaran regulasi yang memberi kenyamanan investasi. Maka dari itu Komisi VII akan segera menyelesaikan undang-undang migas,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, lanjut dia, terdapat pasal-pasal yang dibatalkan termasuk soal kelembagaan. Dalam revisi UU Migas nanti, kelembagaan migas akan diatur sedemikan rupa termasuk bisa melakukan kegiatan bisnis.
“Kita sama-sama tahu bahwa UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 beberapa pasal dibatalkan termasuk di antaranya adalah kelembagaan yang secara langsung meng-arrange Dirjen Migas tapi juga disarankan oleh MK yakni Badan Usaha Khusus atau BUK berupa apa, ini sekarang kita punya SKK Migas tapi itu berdiri atas Perpres saja,” katanya.
“Nanti dalam UU Migas salah satunya kelembagaan Badan Usaha Khusus itu seperti apa, dan dalam lembaga itu selain mengatur regulasi tata hubungan dengan K3S, tapi juga melakukan doing bisnis juga,” paparnya.