Beranda Tambang Today Komisi VII DPR Meminta Cabut Izin Ekspor Gunung Bintan Abadi dan Tanjung...

Komisi VII DPR Meminta Cabut Izin Ekspor Gunung Bintan Abadi dan Tanjung Air Berani

Jakarta, TAMBANG – Komisi VII DPR RI meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba untuk mencabut izin ekspor PT Gunung Bintan Abadi dan PT Tanjung Air Berani.

 

Hal itu disampaikan pimpinan Komisi VII DPR RI Muhamad Nasir, setelah mendengar paparan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba  Bambang Gatot Ariyono,  terkait progres pembangunan smelter. Menurutnya, PT Gunung Bintan Abadi yang diusulkan pencabutan izin ekspor oleh Ditjen Minerba, saat ini terus melakukan eskpor dan menjalankan produksinya. Bahkan menurutnya, PT Gunung Bintan Abadi mengalihkan produksinya ke  PT Tanjung Air Berani.

 

“Sekarang saya tanya, yang punya izin ekspor di sana ada berapa perusahaan? Kenapa belum dicabut izinnya. Nah sekarang dioper kesana (Tanjung Air Berani) produksinya, saya dapat laporan. Tolong bapak cabut izin eksor dua perusahaan itu,” tanya Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Ditjen Minerba pada Senin (11/3).

 

Politisi Partai Demokrat ini pun meminta Ditjen Minerba untuk segera mempersiapkan surat penghentian ekspor tersebut, untuk diperlihatkan kepada anggota Komisi VII DPR RI.

 

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa surat penghentian ekspor sudah diberikan. Sementara terkait dengan Izin Usaha Produksi (IUP) kewenangannya berada di Dinas Pertambangan setempat.

 

“Jadi  kami akan cabut izin ekspornya, tapi kalau izin IUP-nya daerah yang harus cabut kalau memang kerja di wilayah yang diizinkan,” kata Bambang.

 

Selain itu, Bambang pun membeberkan beberapa hal yang telah dilakukan Ditjen Minerba terhadap perusahaan yang tidak patuh membangun smelter sesuai target. Menurut Bambang, ada lima perusahaan yang dilakukan penghentian sementara ekspor yaitu, PT Surya Saha Utama, PT Moden Cahaya Makmur, PT Integra Mining Nusantara, PT Gerba Multi Mineral dan PT Lobindo Nusa Persana.

 

Selain itu, juga dilakuakn teguran kepada 13 perusahaan yaitu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Rusan Sejahtera, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Thosida Indonesia, PT Laman Mining, PT Gunung Bintan Abadi. Kemudian, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Ceria Nugraha Indotaa, PT Wanabara Persada, PT Kalbar Bumi Perkasa, PT Ifishdeco, PT Sambas Minerals Mining dan PT Mulia Pacific Resource.  Juga melakukan usulan pencabutan izin ekspor kepada PT Gunung Bintan Abadi.

a