Komisi VII DPR Desak Freeport Selesaikan Sanksi Pencemaran Lingkungan

Jakarta,  TAMBANG – Proses divestasi saham Freeport, masih jadi fokus pembahasan Komisi VII DPR RI.  kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), anggota parlemen meminta Freeport menunaikan sanksi administrasi terkait pencemaran Limbah Beracun Berbahaya  (B3).   Limbah B3 berbentuk tailing otu,  dikabarkan dibuang di daerah Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA)  Kabupaten Mimika, Papua.   “Meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat pencemaran operasional PT Freeport Indonesia, ” Kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irwan Pasaribu,  saat rapat kerja dengan Kementerian LHK, Selasa (24/7).   Kementerian LHK, memaparkan,  sanksi administratif sudah tertuang salad surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017.   Sebanyak 48 pelanggaran yang dilakukan Freeport dan dijatuhi sanksi administrasi. Sebanyak 35 sanksi telah dilakukan Freeport, dan 13 lagi belum dilaksanakan. Menteri KLH Siti Nurbaya pun mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kerugian lingkungan yang mencapai Rp185 triliun.   “Kementerian lhk mendapat rekomendasi dari BPK RI dan ESDM untuk mengambil langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal, ” kata Siti Nurbaya.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin