Jakarta, TAMBANG – Proses divestasi saham Freeport, masih jadi fokus pembahasan Komisi VII DPR RI. kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), anggota parlemen meminta Freeport menunaikan sanksi administrasi terkait pencemaran Limbah Beracun Berbahaya (B3).
Limbah B3 berbentuk tailing otu, dikabarkan dibuang di daerah Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) Kabupaten Mimika, Papua.
“Meminta Menteri LHK untuk melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian lingkungan akibat pencemaran operasional PT Freeport Indonesia, ” Kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irwan Pasaribu, saat rapat kerja dengan Kementerian LHK, Selasa (24/7).
Kementerian LHK, memaparkan, sanksi administratif sudah tertuang salad surat Keputusan Menteri LHK No.SK.5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017.
Sebanyak 48 pelanggaran yang dilakukan Freeport dan dijatuhi sanksi administrasi. Sebanyak 35 sanksi telah dilakukan Freeport, dan 13 lagi belum dilaksanakan. Menteri KLH Siti Nurbaya pun mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kerugian lingkungan yang mencapai Rp185 triliun.
“Kementerian lhk mendapat rekomendasi dari BPK RI dan ESDM untuk mengambil langkah perbaikan ekosistem pada modifikasi areal, ” kata Siti Nurbaya.