Beranda Tambang Today KLHK: Freeport Harus Lebih Lebih Perhatikan Lingkungan

KLHK: Freeport Harus Lebih Lebih Perhatikan Lingkungan

Penandatanganan Head of Agreement DIvestasi Saham PT Freeport Indonesia, di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap, pasca penguasaan saham mayoritas PT. Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium Persero (Inalum),  terjadi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan.

 

Menteri LHK, Siti Nurbaya yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan,  sebagai pengelola tambang terbesar di dunia, ia percaya  PTFI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak. Sejak bulan September tahun 2017, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI, dan secara bersama-sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan.

 

“Jadi, kita akan mendorong terus PTFI apalagi sudah INALUM di dalamnya untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik dan untuk keberlanjutannya,” kata Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya, Jumat (13/7).

 

Salah satu hal yang krusial menurutnya adalah,  masalah pengendalian limbah tailing. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.

 

“Jadi nanti kita akan dorong terus, kita lihat kita ikuti perkembangannyadan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya,” jelas Siti Nurbaya.

 

Selain itu, satu catatan penting dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, bahwa untuk perpanjangan izin 2 kali 10 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini,” kata Jonan.

 

Seperti diketahui, penandatanganan pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dilakukan, Kamis (13/7). Holding Industri Pertambangan PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau INALUM, Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan pokok-poko perjanjian terkait penjualan saham FCX dan hak partisipari Rio Tinto di PTFI. Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.